PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Ditutup Sementara, PPPK Kemenkeu Kebut Perbaikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Oktober 2024 | 08:45 WIB
Pendaftaran USKP Ditutup Sementara, PPPK Kemenkeu Kebut Perbaikan

Pengumuman pendaftaran USKP untuk sementara waktu.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menutup sementara pendaftaran ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode III/2024.

Penutupan laman pendaftaran dilakukan untuk menjalankan pemulihan sistem setelah sempat down karena traffic pengguna yang padat sepanjang Senin (29/10/2024). Hal ini juga merespons banyak keluhan masyarakat mengenai gagalnya pendaftaran USKP yang mereka lakukan.

"Saat ini pendaftaran ditutup sementara sehubungan dengan adanya perbaikan layanan dan optimalisasi sistem aplikasi pendaftaran, sampai dengan pemberitahuan berikutnya," tulis PPPK Kemenkeu melalui laman resminya, dikutip pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

PPPK Kemenkeu lantas meminta maaf atas ketidaknyamanan yang yang terjadi. Masyarakat yang berminat mendaftar USKP diminta melihat perkembangan informasi secara berkala melalui web https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

"Terima kasih pengertiannya. Salam, Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak," tulis PPPK Kemenkeu.

Keluhan-keluhan netizen mengenai sulitnya mengakses situs pendaftaran USKP bisa dilihat di linimasa X sepanjang Senin kemarin. Sejak pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB, tidak sedikit masyarakat yang tidak bisa mengakses laman pendaftaran USKP.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

"Gimana nih, USKP masa enggak mengantisipasi lonjakan pendaftar? Mau masuk web pun enggak bisa sudah hampir satu jam. Mana hari kerja," tulis seorang netizen.

Sebagai informasi, USKP III/2024 akan dilaksanakan pada 3 Desember hingga 5 Desember 2024 khusus untuk USKP A yang merupakan peserta mengulang. Adapun USKP B dan C juga digelar khusus untuk peserta baru.

Adapun USKP A diselenggarakan khusus untuk peserta mengulang menggunakan sistem prioritas. Dengan sistem ini, peserta yang terdaftar pada periode awal akan diprioritaskan untuk mengikuti ujian setelah lolos verifikasi.

Baca Juga:
‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Sebagaimana USKP periode sebelumnya, pendaftaran USKP dilakukan secara online melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran antara lain hasil scan KTP; hasil scan ijazah; softcopy pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, berukuran 4x6, berpakaian formal, dan menghadap lurus ke depan; serta surat pernyataan peserta ujian yang dilekati meterai Rp10.000. Khusus untuk peserta USKP B dan C, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah scan sertifikat USKP A. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Andri Hermansyah 30 Oktober 2024 | 09:34 WIB

Dari Kemarin gagal Masuk ditutup Sementara, Apakah Ada Perpanjangan Registrasi yang Hanya sampai 31 Oktober ?? Sedangkan Dari Tanggal 29 30 Oktober Ga Bisa Diakses dan gagal Masuk Registrasi??/

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor