PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Ditutup Sementara, PPPK Kemenkeu Kebut Perbaikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Oktober 2024 | 08:45 WIB
Pendaftaran USKP Ditutup Sementara, PPPK Kemenkeu Kebut Perbaikan

Pengumuman pendaftaran USKP untuk sementara waktu.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menutup sementara pendaftaran ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode III/2024.

Penutupan laman pendaftaran dilakukan untuk menjalankan pemulihan sistem setelah sempat down karena traffic pengguna yang padat sepanjang Senin (29/10/2024). Hal ini juga merespons banyak keluhan masyarakat mengenai gagalnya pendaftaran USKP yang mereka lakukan.

"Saat ini pendaftaran ditutup sementara sehubungan dengan adanya perbaikan layanan dan optimalisasi sistem aplikasi pendaftaran, sampai dengan pemberitahuan berikutnya," tulis PPPK Kemenkeu melalui laman resminya, dikutip pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

PPPK Kemenkeu lantas meminta maaf atas ketidaknyamanan yang yang terjadi. Masyarakat yang berminat mendaftar USKP diminta melihat perkembangan informasi secara berkala melalui web https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

"Terima kasih pengertiannya. Salam, Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak," tulis PPPK Kemenkeu.

Keluhan-keluhan netizen mengenai sulitnya mengakses situs pendaftaran USKP bisa dilihat di linimasa X sepanjang Senin kemarin. Sejak pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB, tidak sedikit masyarakat yang tidak bisa mengakses laman pendaftaran USKP.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

"Gimana nih, USKP masa enggak mengantisipasi lonjakan pendaftar? Mau masuk web pun enggak bisa sudah hampir satu jam. Mana hari kerja," tulis seorang netizen.

Sebagai informasi, USKP III/2024 akan dilaksanakan pada 3 Desember hingga 5 Desember 2024 khusus untuk USKP A yang merupakan peserta mengulang. Adapun USKP B dan C juga digelar khusus untuk peserta baru.

Adapun USKP A diselenggarakan khusus untuk peserta mengulang menggunakan sistem prioritas. Dengan sistem ini, peserta yang terdaftar pada periode awal akan diprioritaskan untuk mengikuti ujian setelah lolos verifikasi.

Baca Juga:
Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Sebagaimana USKP periode sebelumnya, pendaftaran USKP dilakukan secara online melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran antara lain hasil scan KTP; hasil scan ijazah; softcopy pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, berukuran 4x6, berpakaian formal, dan menghadap lurus ke depan; serta surat pernyataan peserta ujian yang dilekati meterai Rp10.000. Khusus untuk peserta USKP B dan C, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah scan sertifikat USKP A. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Andri Hermansyah 30 Oktober 2024 | 09:34 WIB

Dari Kemarin gagal Masuk ditutup Sementara, Apakah Ada Perpanjangan Registrasi yang Hanya sampai 31 Oktober ?? Sedangkan Dari Tanggal 29 30 Oktober Ga Bisa Diakses dan gagal Masuk Registrasi??/

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya