TIPS MENDAFTAR PKP

Cara Mendaftar Sebagai Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi

Ringkang Gumiwang | Selasa, 31 Maret 2020 | 09:47 WIB
Cara Mendaftar Sebagai Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi

BANYAK hal yang harus disiapkan seseorang saat memutuskan untuk menjadi wirausaha atau mencari penghasilan di luar gaji. Salah satunya adalah mendaftar sebagai pengusaha kena pajak atau disingkat PKP.

Secara definisi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi, tidak hanya penjual barang saja yang dikukuhkan sebagai PKP, tetapi juga penjual jasa.

Menjadi PKP itu juga wajib, terutama pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan batasan tertentu, pengusaha yang melakukan ekspor BKP, JKP, maupun BKP tidak berwujud seperti hak cipta.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Sementara untuk pengusaha kecil yang memiliki penghasilan bruto hingga Rp4,8 miliar tidak wajib menjadi PKP. Meski demikian, pengusaha kecil ini diperbolehkan untuk dikukuhkan sebagai PKP lantaran menjadi PKP juga menguntungkan.

Keuntungan menjadi PKP adalah pajak masukan, pajak yang dibayar saat membeli barang, bisa dikreditkan/dikurangkan dari pajak keluaran, pajak yang dipungut saat menjual barang, sehingga tidak menjadi biaya produksi.

Untuk dikukuhkan sebagai PKP orang pribadi yang memiliki usaha bukan badan seperti PT, CV, Firma dan sejenisnya, terdapat beberapa persyaratan dan tata cara yang harus dilalui wajib pajak. Berikut perinciannya:

  1. Siapkan dokumen identitas
    - Fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia.
    - Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing; dan
    - Surat pernyataan bermeterai dari wajib pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan. Contoh surat klik di sini.
  2. Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual.
    -
    Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha,
    - Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
  3. Dokumen Persyaratan Tambahan
    - Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir.
    - Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
  4. Mengisi formulir
    Anda dapat mengisi formulir pengukuhan sebagai PKP dengan mengunduh terlebih dahulu formulir tersebut di laman DJP Online. Setelah mengisi, kirim formulir tersebut, termasuk lampiran dokumen lainnya ke KPP terdaftar.

    Pengiriman formulir PKP bisa dilakukan dengan tiga cara antara lain mendatangi langsung kantor pajak, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

    Meski begitu, merebaknya virus corona atau Covid-19 saat ini membuat pengiriman formulir PKP hanya bisa dilakukan melalui pos. Apalagi, Ditjen Pajak baru-baru ini juga menghentikan sementara layanan pajak secara langsung atau tatap muka.

    Keputusan permohonan pengukuhan PKP diberikan paling lama satu hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah pengusaha diwajibkan melakukan permintaan sertifikat elektronik paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2020 | 19:40 WIB

#MariBicara Dengan artikel ini saya bisa mengantarkan orang mendaftar WPOP, Sehingga dia mau belajar banyak very good ;)

31 Maret 2020 | 13:33 WIB

Informatif dan sangat membantu👍

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu