TIPS MENDAFTAR PKP

Cara Mendaftar Sebagai Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi

Ringkang Gumiwang | Selasa, 31 Maret 2020 | 09:47 WIB
Cara Mendaftar Sebagai Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi

BANYAK hal yang harus disiapkan seseorang saat memutuskan untuk menjadi wirausaha atau mencari penghasilan di luar gaji. Salah satunya adalah mendaftar sebagai pengusaha kena pajak atau disingkat PKP.

Secara definisi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi, tidak hanya penjual barang saja yang dikukuhkan sebagai PKP, tetapi juga penjual jasa.

Menjadi PKP itu juga wajib, terutama pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan batasan tertentu, pengusaha yang melakukan ekspor BKP, JKP, maupun BKP tidak berwujud seperti hak cipta.

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Sementara untuk pengusaha kecil yang memiliki penghasilan bruto hingga Rp4,8 miliar tidak wajib menjadi PKP. Meski demikian, pengusaha kecil ini diperbolehkan untuk dikukuhkan sebagai PKP lantaran menjadi PKP juga menguntungkan.

Keuntungan menjadi PKP adalah pajak masukan, pajak yang dibayar saat membeli barang, bisa dikreditkan/dikurangkan dari pajak keluaran, pajak yang dipungut saat menjual barang, sehingga tidak menjadi biaya produksi.

Untuk dikukuhkan sebagai PKP orang pribadi yang memiliki usaha bukan badan seperti PT, CV, Firma dan sejenisnya, terdapat beberapa persyaratan dan tata cara yang harus dilalui wajib pajak. Berikut perinciannya:

  1. Siapkan dokumen identitas
    - Fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia.
    - Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing; dan
    - Surat pernyataan bermeterai dari wajib pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan. Contoh surat klik di sini.
  2. Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual.
    -
    Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha,
    - Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
  3. Dokumen Persyaratan Tambahan
    - Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir.
    - Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
  4. Mengisi formulir
    Anda dapat mengisi formulir pengukuhan sebagai PKP dengan mengunduh terlebih dahulu formulir tersebut di laman DJP Online. Setelah mengisi, kirim formulir tersebut, termasuk lampiran dokumen lainnya ke KPP terdaftar.

    Pengiriman formulir PKP bisa dilakukan dengan tiga cara antara lain mendatangi langsung kantor pajak, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

    Meski begitu, merebaknya virus corona atau Covid-19 saat ini membuat pengiriman formulir PKP hanya bisa dilakukan melalui pos. Apalagi, Ditjen Pajak baru-baru ini juga menghentikan sementara layanan pajak secara langsung atau tatap muka.

    Keputusan permohonan pengukuhan PKP diberikan paling lama satu hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah pengusaha diwajibkan melakukan permintaan sertifikat elektronik paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2020 | 19:40 WIB

#MariBicara Dengan artikel ini saya bisa mengantarkan orang mendaftar WPOP, Sehingga dia mau belajar banyak very good ;)

31 Maret 2020 | 13:33 WIB

Informatif dan sangat membantu👍

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan