BANYAK hal yang harus disiapkan seseorang saat memutuskan untuk menjadi wirausaha atau mencari penghasilan di luar gaji. Salah satunya adalah mendaftar sebagai pengusaha kena pajak atau disingkat PKP.
Secara definisi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi, tidak hanya penjual barang saja yang dikukuhkan sebagai PKP, tetapi juga penjual jasa.
Menjadi PKP itu juga wajib, terutama pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan batasan tertentu, pengusaha yang melakukan ekspor BKP, JKP, maupun BKP tidak berwujud seperti hak cipta.
Sementara untuk pengusaha kecil yang memiliki penghasilan bruto hingga Rp4,8 miliar tidak wajib menjadi PKP. Meski demikian, pengusaha kecil ini diperbolehkan untuk dikukuhkan sebagai PKP lantaran menjadi PKP juga menguntungkan.
Keuntungan menjadi PKP adalah pajak masukan, pajak yang dibayar saat membeli barang, bisa dikreditkan/dikurangkan dari pajak keluaran, pajak yang dipungut saat menjual barang, sehingga tidak menjadi biaya produksi.
Untuk dikukuhkan sebagai PKP orang pribadi yang memiliki usaha bukan badan seperti PT, CV, Firma dan sejenisnya, terdapat beberapa persyaratan dan tata cara yang harus dilalui wajib pajak. Berikut perinciannya:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
#MariBicara Dengan artikel ini saya bisa mengantarkan orang mendaftar WPOP, Sehingga dia mau belajar banyak very good ;)
Informatif dan sangat membantu👍