TIPS PAJAK

Cara Mencetak NPWP Elektronik Melalui DJP Online

Ringkang Gumiwang | Senin, 16 November 2020 | 16:39 WIB
Cara Mencetak NPWP Elektronik Melalui DJP Online

UNTUK makin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak terus menghadirkan berbagai inovasi dan terobosan. Baru-baru ini, otoritas pajak menghadirkan layanan dalam memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik.

Tak bisa dimungkiri, memiliki kartu NPWP saat ini sudah sama pentingnya dengan memiliki kartu KTP. Bagi pencari kerja, kartu NPWP menjadi salah satu syarat yang umumnya diminta oleh calon pemberi kerja.

Begitu juga dengan pengusaha yang tengah mencari kredit atau modal ke perbankan. Kartu NPWP pun menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Bila tidak ada NPWP, pengusaha tentu bisa saja ketinggalan momen penting untuk berusaha.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Namun tidak jarang, kartu NPWP yang Anda miliki ternyata rusak seperti tergores atau patah, atau bahkan hilang. Oleh karena itu, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menyalin atau mencetak NPWP elektronik melalui DJP Online.

Untuk mencetak NPWP elektronik melalui DJP Online, pastikan Anda sudah terlebih dahulu memiliki akun DJP Online. Jika sudah, akses DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masukan NPWP, password, dan kode captcha.

Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan Anda melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada otoritas pajak. Untuk lebih jelas, silakan buka artikel ‘Cara Membuat Akun DJP Online.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Jika sudah Login DJP Online, silakan pilih menu Informasi. Nanti, Anda akan melihat nomor NPWP elektronik ANda. Silakan klik Kirim e-Mail. Setelah itu, NPWP elektronik Anda akan dikirimkan langsung ke alamat e-mail Anda.

Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem. Setelah itu, silakan cek inbox e-mail Anda. Kemudian, Anda dapat mencetak NPWP tersebut.

Apabila ternyata lupa dengan alamat e-mail yang terdaftar dalam sistem DJP, Anda bisa mengecek alamat e-mail Anda pada menu Profil di DJP Online. Simak juga artikel ini ‘Cara Mengganti Email di DJP Online’.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Untuk diperhatikan, fungsi NPWP elektronik tersebut sama seperti kartu NPWP fisik. Jadi apabila ingin melamar kerja atau kredit bank, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi atau sama seperti kartu fisik.

NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik Anda rusak, hilang atau ketinggalan saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP. Jadi, tidak perlu ragu untuk mencetak NPWP elektronik ini. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan