TIPS PAJAK

Cara Melapor Realisasi PPN Ditanggung Pemerintah Lewat DJP Online

Ringkang Gumiwang | Senin, 27 Juli 2020 | 17:30 WIB
Cara Melapor Realisasi PPN Ditanggung Pemerintah Lewat DJP Online

UNTUK menangani pandemi Covid-19, pemerintah menawarkan insentif pajak di antaranya PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Terdapat 7 jenis barang kena pajak (BKP) dan empat jenis jasa kena pajak (JKP) yang bisa mendapat fasilitas PPN DTP.

Ke-7 jenis BKP tersebut antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien dan/atau peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi.

Sementara itu, 4 jenis JKP yang mendapat fasilitas PPN DTP antara lain jasa kontruksi; jasa konsultasi, teknik dan manajemen; jasa persewaan; dan/atau jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan pandemi.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi penerima insentif. Salah satunya adalah kewajiban untuk melaporkan realisasi insentif PPN DTP secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2020, realisasi insentif PPN DTP dilaporkan tanggal 20 Juli 2020 untuk periode Masa Pajak April 2020-Juni 2020 dan tanggal 20 Oktober 2020 untuk periode Masa Pajak Juli 2020-September 2020.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara melaporkan realisasi insentif PPN DTP melalui DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Di halaman utama DJP Online, silakan pilih menu Layanan. Lalu pilih kolom e-reporting insentif Covid-19. Bila kolom e-reporting insentif Covid-19 tidak ditemukan, Anda perlu mengaktifkan fitur layanan tersebut terlebih dahulu.

Caranya, klik menu Profil. Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan. Silakan centang menu e-reporting, lalu klik Ubah Fitur Layanan.

Apabila Anda berhasil melakukan perubahan, akan muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan login DJP Online kembali.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Setelah melakukan login kembali, cek menu Layanan. Nanti, e-reporting akan muncul pada kolom Layanan. Kemudian, silakan klik e-reporting. Silakan klik Tambah untuk membuat pelaporan realisasi insentif. Lalu pilih PPN DTP (PMK 28/2020).

Pada kolom pelaporan realisasi pembebasan PPN DTP, Anda akan diarahkan untuk mengisi masa pajak dan mengunggah file pelaporan realisasi dengan format yang ditetapkan DJP.

Baca baik-baik petunjuk dari DJP yang berada di sebelah kiri layar Anda. Setelah itu, silakan buat pelaporan realisasi dengan format xls. Anda bisa klik format pelaporan realisasi dari DJP di sebelah kiri layar.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi pelaporan realisasi melalui Microsoft Excel. Pelaporan realisasi PPN DTP terbagi atas dua bagian. Pertama, mengisi detail PPN DTP. Kedua, mengisi detail PPN JKP.

Silakan isi kolom yang disediakan dalam detail PPN DTP. Setidaknya terdapat 9 kolom yang harus diisi, mulai dari nomor, NPWP pembeli BKP/penerima JKP, Nama, Alamat, nomor faktur, tanggal faktur, DPP, PPN dan ID Billing.

Untuk detail PPN JKP, terdapat 6 kolom yang harus diisi, mulai dari nomor, tanggal transaksi, menggunakan SKJLN (ya/tidak), DPP, PPN dan ID Billing. Silakan isi seluruhnya sesuai dengan format yang ditetapkan.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Setelah selesai, klik validasi untuk mengetahui ada tidaknya kesalahan dalam pengisian. Setelah itu, simpan file pelaporan realisasi PPN DTP dalam folder komputer. Selanjutnya unggah atau upload file tersebut.

Sebelum meng-upload, file laporan realisasi diberi nama dengan format yang ditentukan yaitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls. Perhatikan baik-baik format tersebut untuk menghindari error saat melakukan upload.

Untuk diketahui, A: nomor NPWP, B: masa pajak awal, C: masa pajak akhir, D: tahun pajak, E: kode pelaporan realisasi, F: 2 nomor kode Pembetulan ke-. Setelah itu, silakan melakukan unggah atau upload. Adapun kode pelaporan realisasi PPN DTP adalah 08.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Unggah file pelaporan realisasi yang Anda buat sebelumnya sesuai dengan masa pajak. Lalu, klik Upload. Nanti, Anda mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi PPN DTP sudah tersimpan.

Anda bisa mengecek status upload file pelaporan realisasi melalui menu monitoring. Bila status diproses maka laporan realisasi wajib pajak sedang divalidasi oleh sistem. Anda harus melakukan refresh browser untuk melakukan update status validasi.

Bila status selesai maka proses validasi atas pelaporan realisasi wajib pajak sudah selesai dan tidak ditemukan kesalahan. Bukti penerimaan surat atas validasi laporan realisasi yang selesai dapat diunduh pada menu dashboard.

Apabila status gagal maka pelaporan realisasi wajib pajak ditemukan adanya kesalahan data. Untuk itu, wajib pajak harus melakukan perbaikan file realisasi sesuai dengan kesalahan atau error data yang ditampilkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?