TIPS PAJAK

Cara Melapor Form DGT Melalui DJP Online

Ringkang Gumiwang | Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:37 WIB
Cara Melapor Form DGT Melalui DJP Online

MENURUT ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26, tarif umum yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar 20%. Meski begitu, tarif tersebut bisa berubah apabila WPLN mengikuti persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Salah satu syarat yang harus dipenuhi WPLN agar tarif PPh Pasal 26 dapat menggunakan tarif P3B adalah mengisi dan melaporkan form DGT atau surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengisi dan melaporkan form DGT secara elektronik melalui DJP Online. Adapun tata cara pengisian form DGT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018.

Baca Juga:
Begini Pengenaan Pajak terhadap WPLN yang Jual Harta di Indonesia

Mula-mula, silakan akses DJP Online. Lalu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Pada dashboard DJP Online, pilih menu Layanan. Lalu klik fitur e-SKD.

Apabila Anda tidak menemukan layanan e-SKD, silakan untuk mengaktifkan fitur tersebut terlebih dahulu. Caranya, masuk ke menu Profil, lalu klik Aktivasi Fitur Layanan. Setelah itu centang e-SKD, lalu klik Ubah Fitur Layanan.

Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login kembali DJP Online. Silakan masukkan kembali NPWP, password dan kode keamanan. Pada dashboard DJP Online, pilih menu Layanan dan klik fitur e-SKD.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Pada dasbhboard e-SKD, Anda akan melihat data profil pemotong/pemungut seperti NPWP, nama dan alamat. Untuk merekam data SKD WPLN baru, klik Create New di pokok kanan bawah layar.

Silakan centang subjek pajak dari empat subjek pajak yang disediakan seperti banking institution atau dana pensiun, individu, nonindividu atau institusi lainnya. Jika sudah klik Next.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi form DGT. Setidaknya, ada tujuh halaman form DGT antara lain Part I: Income Recipient, Part II: Certification by Competent Authority or Authorized Tax Office of The Country of Residence.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Lalu, Part III: Declaration by the Income Recipient (Banking Institution and Pension Fund), Part IV: To Be Completed if the Income Recipient is an Individual, Part V: To Be Completed if the Income Recipient is Non-Individual.

Kemudian, Part VI: To Be Completed if the Income Recipient is Non-Individual and the Income Earned is/are Dividend, Interest, and/or Royalty, Part VII: Declaration by the Income Recipient.

Setelah itu, unggah file form DGT. File Form DGT bisa dilihat di sini. Jika sudah, silakan klik Next. Nanti, Anda akan melihat pernyataan deklarasi agen withholding. Silakan centang, lalu klik Submit. Nanti, Anda akan mendapatkan tanda terima atau sertifikat.

Sertifikat yang dimaksud itu adalah The Certificate of Domicile of Non-Resident Taxpayer Receipt. Tanda terima ini nanti menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan saat pelaporan SPT PPh Pasal 26 yang menggunakan P3B. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja