MENURUT ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26, tarif umum yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar 20%. Meski begitu, tarif tersebut bisa berubah apabila WPLN mengikuti persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Salah satu syarat yang harus dipenuhi WPLN agar tarif PPh Pasal 26 dapat menggunakan tarif P3B adalah mengisi dan melaporkan form DGT atau surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengisi dan melaporkan form DGT secara elektronik melalui DJP Online. Adapun tata cara pengisian form DGT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018.
Mula-mula, silakan akses DJP Online. Lalu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Pada dashboard DJP Online, pilih menu Layanan. Lalu klik fitur e-SKD.
Apabila Anda tidak menemukan layanan e-SKD, silakan untuk mengaktifkan fitur tersebut terlebih dahulu. Caranya, masuk ke menu Profil, lalu klik Aktivasi Fitur Layanan. Setelah itu centang e-SKD, lalu klik Ubah Fitur Layanan.
Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login kembali DJP Online. Silakan masukkan kembali NPWP, password dan kode keamanan. Pada dashboard DJP Online, pilih menu Layanan dan klik fitur e-SKD.
Pada dasbhboard e-SKD, Anda akan melihat data profil pemotong/pemungut seperti NPWP, nama dan alamat. Untuk merekam data SKD WPLN baru, klik Create New di pokok kanan bawah layar.
Silakan centang subjek pajak dari empat subjek pajak yang disediakan seperti banking institution atau dana pensiun, individu, nonindividu atau institusi lainnya. Jika sudah klik Next.
Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi form DGT. Setidaknya, ada tujuh halaman form DGT antara lain Part I: Income Recipient, Part II: Certification by Competent Authority or Authorized Tax Office of The Country of Residence.
Lalu, Part III: Declaration by the Income Recipient (Banking Institution and Pension Fund), Part IV: To Be Completed if the Income Recipient is an Individual, Part V: To Be Completed if the Income Recipient is Non-Individual.
Kemudian, Part VI: To Be Completed if the Income Recipient is Non-Individual and the Income Earned is/are Dividend, Interest, and/or Royalty, Part VII: Declaration by the Income Recipient.
Setelah itu, unggah file form DGT. File Form DGT bisa dilihat di sini. Jika sudah, silakan klik Next. Nanti, Anda akan melihat pernyataan deklarasi agen withholding. Silakan centang, lalu klik Submit. Nanti, Anda akan mendapatkan tanda terima atau sertifikat.
Sertifikat yang dimaksud itu adalah The Certificate of Domicile of Non-Resident Taxpayer Receipt. Tanda terima ini nanti menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan saat pelaporan SPT PPh Pasal 26 yang menggunakan P3B. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.