NOMOR Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk mendapatkan NSFP tersebut, PKP harus mengajukan permintaan kepada otoritas pajak.
Setidaknya, terdapat 2 cara yang bisa ditempuh PKP dalam mengajukan permintaan NSFP kepada otoritas pajak antara lain mengajukan permintaan secara langsung ke kantor pajak atau mengajukan permintaan secara online.
Untuk mengajukan permintaan secara online, Anda bisa mengakses https://efaktur.pajak.go.id atau biasa disebut laman e-Nofa. Untuk lebih jelas, silakan simak “Cara Mudah Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online”.
NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, telah mengaktivasi akun PKP, serta telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
Apabila NSFP sudah didapatkan wajib pajak, langkah selanjutnya adalah melakukan input NSFP tersebut dalam e-faktur 3.0. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan input NSFP ke dalam e-faktur 3.0.
Mula-mula, pastikan Anda sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari kantor pajak yang berisikan nomor seri faktur pajak dari nomor awal hingga nomor akhir. Selanjutnya, silakan akses aplikasi e-faktur 3.0.
Pastikan, Anda sudah melakukan instal aplikasi e-faktur 3.0. Apabila belum, silakan untuk melakukan instal terlebih dahulu e-faktur 3.0. Untuk mendapatkan file aplikasi e-faktur 3.0, Anda bisa melakukan unduh di sini.
Pada menu utama e-faktur 3.0, silakan pilih menu Referensi, lalu klik Referensi Nomor Faktur. Dalam kolom Referensi Nomor Faktur, klik Rekam Range Nomor Faktur. Isi nomor faktur awal dan nomor faktur akhir sesuai dengan NSFP yang Anda dapatkan sebelumnya. Jika sudah, klik OK.
Nanti, nomor faktur yang Anda input akan tercantum dalam kolom Referensi Nomor Faktur. Jika sudah di-input, Anda kini sudah dapat membuat pajak keluaran. Saat membuat pajak keluaran, nomor seri faktur yang Anda input sebelumnya akan otomatis muncul.
Namun, jika saat membuat faktur pajak keluaran ternyata nomor seri faktur pajak tidak muncul secara otomatis, silakan Anda untuk melakukan input nomor seri faktur secara manual. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.