PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL

Cara DJBC Tutup Celah Kosmetik Abal-abal asal Korsel di Indonesia

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2020 | 17:00 WIB
Cara DJBC Tutup Celah Kosmetik Abal-abal asal Korsel di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) memastikan tak akan ada lagi kosmetik asal Korea Selatan yang beredar secara ilegal di Indonesia seiring dengan ditandatanganinya MoU antara otoritas pabean RI dengan otoritas pabean Negeri Ginseng.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan kedua otoritas pabean sudah menandatangani kerja sama electronic certificate of origin dan Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AEO MRA) pada pekan lalu.

Dengan kerja sama tersebut, DJBC hanya mengizinkan impor barang Korsel jika dilengkapi certificate of origin dari otoritas Korsel. Sertifikat itu juga hanya akan diterbitkan secara online, hingga tak bisa dipalsukan oleh importir kosmetik nakal.

Baca Juga:
Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

"Sertifikat itu sudah bisa dilihat sebelum barangnya tiba, karena memang sudah real time. Begitu di sana di-issued, bea cukai Indonesia sudah bisa melihat. Ini untuk menghilangkan sertifikat palsu," katanya di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Heru menambahkan kesepakatan tersebut juga akan menguntungkan para importir kosmetik legal. Mereka kini tidak perlu lagi membawa kertas certificat of origin saat mengambil barangnya dari pelabuhan.

Tak hanya itu, lanjut Heru, prosedur pemeriksaan nilai kepabeanan atau customs clearance nantinya akan lebih cepat karena bisa langsung dilakukan sebelum barang impornya tiba di Indonesia.

Baca Juga:
Pedagang Komputer Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Indonesia dan Korsel juga menyepakati kerja sama AEO-MRA, di mana eksportir/importir dari kedua negara yang memiliki reputasi baik, bisa mendapat perlakuan khusus dari otoritas berupa layanan ‘jalur cepat’ terkait proses aliran barang.

"Mudah-mudahan mereka yang selama ini masih mempunyai ruang untuk pemalsuan, akan menghilang," jelas Heru.

Di sisi lain, penandatanganan kesepakatan tersebut dinilai bisa meningkatkan nilai neraca perdagangan kedua negara. Alasannya, kata Heru, daya saing ekspor-impor Indonesia dan Korea Selatan sudah lebih baik ketimbang negara-negara lainnya.

Setelah Korea Selatan, DJBC juga akan segera meneken kerja sama serupa dengan otoritas China. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Pedagang Komputer Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang