PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL

Cara DJBC Tutup Celah Kosmetik Abal-abal asal Korsel di Indonesia

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2020 | 17:00 WIB
Cara DJBC Tutup Celah Kosmetik Abal-abal asal Korsel di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) memastikan tak akan ada lagi kosmetik asal Korea Selatan yang beredar secara ilegal di Indonesia seiring dengan ditandatanganinya MoU antara otoritas pabean RI dengan otoritas pabean Negeri Ginseng.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan kedua otoritas pabean sudah menandatangani kerja sama electronic certificate of origin dan Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AEO MRA) pada pekan lalu.

Dengan kerja sama tersebut, DJBC hanya mengizinkan impor barang Korsel jika dilengkapi certificate of origin dari otoritas Korsel. Sertifikat itu juga hanya akan diterbitkan secara online, hingga tak bisa dipalsukan oleh importir kosmetik nakal.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Sertifikat itu sudah bisa dilihat sebelum barangnya tiba, karena memang sudah real time. Begitu di sana di-issued, bea cukai Indonesia sudah bisa melihat. Ini untuk menghilangkan sertifikat palsu," katanya di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Heru menambahkan kesepakatan tersebut juga akan menguntungkan para importir kosmetik legal. Mereka kini tidak perlu lagi membawa kertas certificat of origin saat mengambil barangnya dari pelabuhan.

Tak hanya itu, lanjut Heru, prosedur pemeriksaan nilai kepabeanan atau customs clearance nantinya akan lebih cepat karena bisa langsung dilakukan sebelum barang impornya tiba di Indonesia.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Indonesia dan Korsel juga menyepakati kerja sama AEO-MRA, di mana eksportir/importir dari kedua negara yang memiliki reputasi baik, bisa mendapat perlakuan khusus dari otoritas berupa layanan ‘jalur cepat’ terkait proses aliran barang.

"Mudah-mudahan mereka yang selama ini masih mempunyai ruang untuk pemalsuan, akan menghilang," jelas Heru.

Di sisi lain, penandatanganan kesepakatan tersebut dinilai bisa meningkatkan nilai neraca perdagangan kedua negara. Alasannya, kata Heru, daya saing ekspor-impor Indonesia dan Korea Selatan sudah lebih baik ketimbang negara-negara lainnya.

Setelah Korea Selatan, DJBC juga akan segera meneken kerja sama serupa dengan otoritas China. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?