TERDAPAT sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha apabila dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, menjadi PKP juga memiliki konsekuensi di antaranya harus membuat pajak keluaran atas penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak keluaran melalui aplikasi e-faktur terbaru yaitu e-faktur versi 3.0 desktop. Bagi Anda yang belum memiliki e-faktur versi terbaru, silakan unduh di sini.
Mula-mula, silakan jalankan aplikasi e-faktur. Pastikan, Anda melihat menu Prepopulated Data yang menjadi tanda e-faktur Anda sudah update dengan versi terbaru yaitu versi 3.0. Selanjutnya, silakan pilih menu Faktur. Lalu pilih Pajak Keluaran dan klik Administrasi Faktur.
Silakan klik Perbarui yang berada paling kanan kolom Daftar Faktur Pajak Keluaran. Setelah itu, perbesar kolom tersebut. Selanjutnya, silakan klik Rekam Faktur. Kemudian, isikan detail transaksi sesuai dengan lawan transaksi Anda.
Isikan juga jenis faktur, tanggal faktur, nomor seri faktur yang akan digunakan, termasuk referensi faktur yang biasanya diisi dengan nomor invoice. Jika sudah, klik Lanjutkan. Lalu, isikan NPWP lawan transaksi Anda, lalu klik Cari NPWP. Lalu, klik Lanjutkan.
Selanjutnya, Anda akan mengisi data pada kolom detail transaksi. Klik Rekam Transaksi. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi detail penyerahan barang/jasa. Silakan isikan sesuai dengan data yang ada di invoice. Jika sudah, klik Simpan dan klik Yes.
Apabila tidak ada lagi transaksi yang ingin di-input, silakan klik Simpan. Setelah itu, Anda akan diarahkan kembali ke kolom Daftar Faktur Pajak Keluaran. Apabila Anda ingin melakukan me-review sebelum upload, silakan klik Preview.
Langkah selanjutnya adalah upload faktur pajak keluaran. Silakan pilih faktur pajak keluaran yang telah dibuat sebelumnya, lalu klik Upload. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Faktur pajak keluaran siap diproses oleh Uploader.
Jika statusnya faktur pajak keluaran tersebut sudah menjadi Siap Approve. Silakan pilih menu Management Upload dan klik Upload Faktur. Setelah itu, klik Start Uploader. Lalu, input captcha dan password e-nofa, kemudian klik Submit. Nanti, Uploader mulai berjalan.
Setelah itu, Anda akan diarahkan kembali ke kolom Daftar Faktur Pajak Keluaran. Silakan klik Perbarui yang berada di pojok kanan atas layar Anda. Nanti, status pajak keluaran yang Anda buat sebelumnya menjadi approval sukses.
Selanjutnya, faktur pajak yang sudah di-upload tersebut dicetak dengan meng-klik PDF. Silakan simpan file faktur pajak tersebut dalam folder komputer Anda. Nanti, Anda akan melihat notifikasi Cetak PDF selesai. Membuat faktur pajak keluaran pun selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.