TIPS PAJAK

Cara Bikin Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur 3.0

Ringkang Gumiwang | Jumat, 05 Februari 2021 | 17:42 WIB
Cara Bikin Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur 3.0

TERDAPAT sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha apabila dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, menjadi PKP juga memiliki konsekuensi di antaranya harus membuat pajak keluaran atas penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak keluaran melalui aplikasi e-faktur terbaru yaitu e-faktur versi 3.0 desktop. Bagi Anda yang belum memiliki e-faktur versi terbaru, silakan unduh di sini.

Mula-mula, silakan jalankan aplikasi e-faktur. Pastikan, Anda melihat menu Prepopulated Data yang menjadi tanda e-faktur Anda sudah update dengan versi terbaru yaitu versi 3.0. Selanjutnya, silakan pilih menu Faktur. Lalu pilih Pajak Keluaran dan klik Administrasi Faktur.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Silakan klik Perbarui yang berada paling kanan kolom Daftar Faktur Pajak Keluaran. Setelah itu, perbesar kolom tersebut. Selanjutnya, silakan klik Rekam Faktur. Kemudian, isikan detail transaksi sesuai dengan lawan transaksi Anda.

Isikan juga jenis faktur, tanggal faktur, nomor seri faktur yang akan digunakan, termasuk referensi faktur yang biasanya diisi dengan nomor invoice. Jika sudah, klik Lanjutkan. Lalu, isikan NPWP lawan transaksi Anda, lalu klik Cari NPWP. Lalu, klik Lanjutkan.

Selanjutnya, Anda akan mengisi data pada kolom detail transaksi. Klik Rekam Transaksi. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi detail penyerahan barang/jasa. Silakan isikan sesuai dengan data yang ada di invoice. Jika sudah, klik Simpan dan klik Yes.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Apabila tidak ada lagi transaksi yang ingin di-input, silakan klik Simpan. Setelah itu, Anda akan diarahkan kembali ke kolom Daftar Faktur Pajak Keluaran. Apabila Anda ingin melakukan me-review sebelum upload, silakan klik Preview.

Langkah selanjutnya adalah upload faktur pajak keluaran. Silakan pilih faktur pajak keluaran yang telah dibuat sebelumnya, lalu klik Upload. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Faktur pajak keluaran siap diproses oleh Uploader.

Jika statusnya faktur pajak keluaran tersebut sudah menjadi Siap Approve. Silakan pilih menu Management Upload dan klik Upload Faktur. Setelah itu, klik Start Uploader. Lalu, input captcha dan password e-nofa, kemudian klik Submit. Nanti, Uploader mulai berjalan.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Setelah itu, Anda akan diarahkan kembali ke kolom Daftar Faktur Pajak Keluaran. Silakan klik Perbarui yang berada di pojok kanan atas layar Anda. Nanti, status pajak keluaran yang Anda buat sebelumnya menjadi approval sukses.

Selanjutnya, faktur pajak yang sudah di-upload tersebut dicetak dengan meng-klik PDF. Silakan simpan file faktur pajak tersebut dalam folder komputer Anda. Nanti, Anda akan melihat notifikasi Cetak PDF selesai. Membuat faktur pajak keluaran pun selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak