PER-17/PJ/2019

Cara Agar PKP Bisa Jadi 'Toko Retail Bebas Pajak' untuk Turis Asing

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Cara Agar PKP Bisa Jadi 'Toko Retail Bebas Pajak' untuk Turis Asing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) berupa toko retail yang ingin berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing (VAT Refund for tourist) harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Ditjen Pajak (DJP) pun telah mengatur tata cara pendaftarannya melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-17/PJ/2019. Merujuk beleid tersebut, PKP toko retail bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi VAT Refund for Tourist pada laman DJP.

"PKP toko retail harus mendaftarkan diri secara elektronik sebagai PKP yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing melalui aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman DJP," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2019, sebagaimana dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan pendaftaran yang dilakukan oleh PKP toko retail, dirjen pajak akan menerbitkan surat keputusan penunjukan PKP toko retail. Surat keputusan tersebut dapat dicetak melalui aplikasi yang sama.

Apabila telah ditunjuk, PKP toko retail perlu melakukan 3 hal melalui aplikasi VAT Refund for Tourist, yakni menentukan cabang dan/atau toko retail yang akan berpartisipasi; menambah dan/atau mengurangi cabang dan/atau toko retail; serta membuat hak akses bagi toko retail yang berpartisipasi.

Selain itu, perlu dipahami juga bahwa PKP toko retail yang telah ditunjuk memiliki 5 kewajiban. Pertama, mencetak dan menempelkan/memasang logo Tax Free Shop pada setiap toko retail yang tergabung dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, menyediakan informasi dalam bentuk cetakan atau informasi dalam media sosial mengenai pengembalian PPN kepada turis asing, termasuk informasi mengenai UPRPPN Bandara yang ditandai dengan logo Tax Refund For Tourists.

Ketiga, menerbitkan Faktur Pajak Khusus melalui aplikasi VAT Refund for Tourists atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing yang menghendaki pengembalian PPN dan menunjukkan paspor luar negeri.

Keempat, memberikan jawaban atas kebenaran data faktur pajak khusus sesuai keadaan yang sebenarnya, dalam hal terdapat permintaan konfirmasi faktur pajak khusus.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kelima, merekam nomor, tanggal, dan data lainnya yang ada pada faktur pajak khusus yang dibuat secara manual, ke dalam aplikasi VAT Refund for Tourists paling lambat hari berikutnya setelah aplikasi daring (online) kembali.

Sebagai informasi, VAT Refund for Tourists merupakan insentif pajak untuk orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak (BKP) di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut keluar negeri.

Pada prinsipnya PPN merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri sehingga barang yang akan dikonsumsi di luar negeri seharusnya tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, PPN yang telah dipungut oleh penjual akan dikembalikan kepada turis asing yang akan meninggalkan Indonesia. Simak Syarat dan Cara Klaim VAT Refund for Tourist. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra