PER-17/PJ/2019

Cara Agar PKP Bisa Jadi 'Toko Retail Bebas Pajak' untuk Turis Asing

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Cara Agar PKP Bisa Jadi 'Toko Retail Bebas Pajak' untuk Turis Asing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) berupa toko retail yang ingin berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing (VAT Refund for tourist) harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Ditjen Pajak (DJP) pun telah mengatur tata cara pendaftarannya melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-17/PJ/2019. Merujuk beleid tersebut, PKP toko retail bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi VAT Refund for Tourist pada laman DJP.

"PKP toko retail harus mendaftarkan diri secara elektronik sebagai PKP yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing melalui aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman DJP," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2019, sebagaimana dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Berdasarkan pendaftaran yang dilakukan oleh PKP toko retail, dirjen pajak akan menerbitkan surat keputusan penunjukan PKP toko retail. Surat keputusan tersebut dapat dicetak melalui aplikasi yang sama.

Apabila telah ditunjuk, PKP toko retail perlu melakukan 3 hal melalui aplikasi VAT Refund for Tourist, yakni menentukan cabang dan/atau toko retail yang akan berpartisipasi; menambah dan/atau mengurangi cabang dan/atau toko retail; serta membuat hak akses bagi toko retail yang berpartisipasi.

Selain itu, perlu dipahami juga bahwa PKP toko retail yang telah ditunjuk memiliki 5 kewajiban. Pertama, mencetak dan menempelkan/memasang logo Tax Free Shop pada setiap toko retail yang tergabung dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Kedua, menyediakan informasi dalam bentuk cetakan atau informasi dalam media sosial mengenai pengembalian PPN kepada turis asing, termasuk informasi mengenai UPRPPN Bandara yang ditandai dengan logo Tax Refund For Tourists.

Ketiga, menerbitkan Faktur Pajak Khusus melalui aplikasi VAT Refund for Tourists atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing yang menghendaki pengembalian PPN dan menunjukkan paspor luar negeri.

Keempat, memberikan jawaban atas kebenaran data faktur pajak khusus sesuai keadaan yang sebenarnya, dalam hal terdapat permintaan konfirmasi faktur pajak khusus.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kelima, merekam nomor, tanggal, dan data lainnya yang ada pada faktur pajak khusus yang dibuat secara manual, ke dalam aplikasi VAT Refund for Tourists paling lambat hari berikutnya setelah aplikasi daring (online) kembali.

Sebagai informasi, VAT Refund for Tourists merupakan insentif pajak untuk orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak (BKP) di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut keluar negeri.

Pada prinsipnya PPN merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri sehingga barang yang akan dikonsumsi di luar negeri seharusnya tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, PPN yang telah dipungut oleh penjual akan dikembalikan kepada turis asing yang akan meninggalkan Indonesia. Simak Syarat dan Cara Klaim VAT Refund for Tourist. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan