SELEKSI HAKIM AGUNG

Calon Hakim Agung Diseleksi Secara Online

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Juni 2021 | 12:01 WIB
Calon Hakim Agung Diseleksi Secara Online

Gedung Mahkamah Agung. Komisi Yudisial (KY) melanjutkan rangkaian seleksi kesehatan dan kepribadian Calon Hakim Agung (CHA) pada 17-25 Juni 2021. (Foto: mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) melanjutkan rangkaian seleksi kesehatan dan kepribadian Calon Hakim Agung (CHA) pada 17-25 Juni 2021.

Kepala Bagian Rekrutmen Hakim KY Septi Melinda mengatakan asesmen yang digelar secara daring menyangkut kompetensi dan kepribadian calon hakim agung. Proses asesmen sendiri diikuti oleh 45 orang kandidat hakim agung.

"Sebanyak 45 orang CHA terdiri dari 27 orang CHA dari kamar pidana, 13 orang CHA kamar perdata, 2 orang CHA kamar tata usaha negara khusus pajak, dan 3 orang CHA dari kamar militer," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Septi menjelaskan mayoritas kandidat calon hakim agung yang mengikuti asesmen merupakan hakim karier sebanyak 33 orang. Sementara itu, CHA dari kalangan akademisi sebanyak 6 orang, profesi notaris 1 orang dan profesi lainnya 4 orang.

Dia menyampaikan metode asesmen daring yang digunakan serupa dengan proses yang dilakukan pada tahun lalu karena masih dalam situasi pandemi Covid-19. Metode daring merupakan solusi untuk meminimalisir risiko bagi calon hakim agung dan panitia pelaksana asesmen.

"Asesmen yang dijalani para CHA pada dasarnya merupakan simulasi kerja sebagai hakim agung. Akan ada empat simulasi yang dikerjakan pada asesmen kali ini," ungkapnya.

Baca Juga:
DPR Resmi Tolak Seluruh Calon Hakim Agung Usulan KY

Proses asesmen calon hakim agung melibatkan dua orang penilai atau asesor dengan latar belakang profesi psikolog. Kemudian penilai substantif yaitu para hakim agung.

Sebanyak 8 hakim agung ditugaskan Ketua Mahkamah Agung (MA) menjadi asesor substantif. Komposisinya terdiri dari 3 orang dari kamar pidana, 3 orang dari kamar perdata, 1 orang dari kamar militer, dan 1 dari orang dari kamar tata usaha negara.

Adapun tujuan dari asesmen kompetensi dan kepribadian untuk mengukur tingkat kompetensi calon hakim agung. Kelompok kompetensi integritas terdiri dari aspek mental, interpersonal, dan manajemen organisasi.

Baca Juga:
Soal Syarat CHA Pajak, KY: Perlu Ada Regulasi yang Lebih Akomodatif

Kemudian kelompok kompetensi teknis dan proses yudisial serta kenegarawanan. Asesmen yang dilakukan KY bersifat khusus untuk pejabat negara pada bidang peradilan.

"KY melakukan seleksi CHA tahun ini untuk memenuhi permintaan MA, yaitu 13 hakim agung terdiri dari 2 orang untuk kamar perdata, 8 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 2 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 September 2024 | 09:03 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Selasa, 10 September 2024 | 14:45 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

DPR Resmi Tolak Seluruh Calon Hakim Agung Usulan KY

Minggu, 08 September 2024 | 13:00 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Soal Syarat CHA Pajak, KY: Perlu Ada Regulasi yang Lebih Akomodatif

Jumat, 06 September 2024 | 16:00 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

KY: Pencalonan Hakim Agung Pajak Demi Penuhi Kebutuhan MA

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN