PELAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Catat, Semua KPP Libur Lebaran 19-25 April 2023

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 April 2023 | 09:51 WIB
Butuh Layanan Pajak? Catat, Semua KPP Libur Lebaran 19-25 April 2023

Sejumlah wajib pajak antre untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (30/3/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kembali diingatkan bahwa pelayanan tatap muka di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) bakal ditiadakan selama 19-25 April 2023.

Keputusan tersebut diambil dengan menyesuaikan ketetapan pemerintah tentang periode cuti bersama Lebaran 2023.

"Silakan sesuaikan waktu kunjungan ya. Wajib pajak bisa kembali mengunjungi KPP mulai 26 April 2023," ujar contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kendati begitu, DJP belum mengonfirmasi apakah ada layanan konsultasi secara online yang akan tersedia selama periode cuti bersama. Jika melihat pada tahun lalu, DJP masih membuka layanan konsultasi melalui live chat DJP Online selama beberapa hari di antara periode cuti bersama. Terkait dengan hal ini, wajib pajak perlu menunggu pengumuman lebih lanjut.

Perlu diingat juga, tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak badan adalah Minggu, 30 April 2023. Meski jatuh pada hari libur, deadline pelaporan SPT Tahunan PPh badan dipastikan tidak mengalami penundaan.

Karenanya, wajib pajak badan diminta segera merampungkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sesegera mungkin sebelum periode libur Lebaran.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Seperti diketahui, jadwal hari libur nasional untuk merayakan Lebaran 2023 ditetapkan pada 22-23 April 2023. Sementara itu, jadwal cuti bersama Lebaran akan berlangsung pada 19-21 April dan 24-25 April 2023. Sementara tanggal 1 Mei 2023 juga merupakan tanggal merah, yakni Hari Buruh.

DJP menyediakan saluran penyampaian SPT Tahunan secara tahunan seperti e-form untuk memudahkan wajib pajak badan melaksanakan kewajibannya kapan dan di mana saja.

Perlu diingat, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan