INDIA

Buntut Sengketa, Google India Dapat Keringanan Pemotongan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Februari 2022 | 17:30 WIB
Buntut Sengketa, Google India Dapat Keringanan Pemotongan Pajak

Logo Google.

NEW DELHI, DDTCNews – Pengadilan Tinggi Delhi memberikan keringanan kepada anak usaha Google yang berbasis di Singapura, dalam sengketa pajaknya melawan otoritas pajak India.

Dalam surat perintah sementara yang diterbitkan pengadilan, Google Asia Pacific Pte Ltd diberi izin untuk menerima pembayaran sejumlah Rs1.106,41 crore dari Google Cloud India setelah dipotong pajak 8%. Potongan pajak ini lebih rendah dari tuntutan otoritas, yakni 10%.

Sebelumnya, otoritas pajak India meminta potongan pajak 10% setelah perusahaan mengajukan sertifikat untuk membayar pajak nol persen. Namun, Google Asia Pasific mengajukan banding di pengadilan bahwa tidak boleh ada pemotongan pajak atas pembayarannya dari Google Cloud India karena telah dikenakan retribusi pemerataan sebesar 2%.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Seorang juru bicara Google India menjelaskan alasan perusahaannya mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Menurut pengakuannya, otoritas pajak telah membuat interpretasi yang berbeda dengan operasi bisnisnya sehingga menyebabkan sengketa.

"Kami telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi karena perintah otoritas pendapatan adalah representasi yang tidak akurat dari operasi bisnis kami di India,” katanya dikutip dari timesofindia.indiatimes.com, Kamis (10/2/2022).

Pada awalnya, Google hanya membayar retribusi pemerataan sebesar 2%. Namun, menurut otoritas pajak, Google seharusnya membayar pajak fees for technical services (FTS) atas penjualan layanan cloud-nya sebesar 10% di luar retribusi pemerataan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Google membantah pendapat otoritas pajak yang mengklasifikasikan penjualan layanan cloud-nya di India sebagai FTS. Perbedaan argumentasi antara kedua pihak akhirnya mendorong Google untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Pihak Google Cloud India berpendapat bahwa tindakan otoritas pajak tidak sejalan dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Mereka menjelaskan bahwa UU Restribusi Pemerataan diberlakukan untuk mengenakan pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan nonresiden yang tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di India. Dengan membayar retribusi pemerataan, perusahaan tidak lagi diwajibkan untuk membayar FTS.

Setelah perdebatan yang cukup panjang, pengadilan tinggi akhirnya mengizinkan GCI untuk memotong pajak hanya 8% bukan 10% untuk pembayaran senilai INR11,06 miliar atau setara dengan Rp2,11 triliun kepada Google Asia-Pasifik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN