INDIA

Buntut Sengketa, Google India Dapat Keringanan Pemotongan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Februari 2022 | 17:30 WIB
Buntut Sengketa, Google India Dapat Keringanan Pemotongan Pajak

Logo Google.

NEW DELHI, DDTCNews – Pengadilan Tinggi Delhi memberikan keringanan kepada anak usaha Google yang berbasis di Singapura, dalam sengketa pajaknya melawan otoritas pajak India.

Dalam surat perintah sementara yang diterbitkan pengadilan, Google Asia Pacific Pte Ltd diberi izin untuk menerima pembayaran sejumlah Rs1.106,41 crore dari Google Cloud India setelah dipotong pajak 8%. Potongan pajak ini lebih rendah dari tuntutan otoritas, yakni 10%.

Sebelumnya, otoritas pajak India meminta potongan pajak 10% setelah perusahaan mengajukan sertifikat untuk membayar pajak nol persen. Namun, Google Asia Pasific mengajukan banding di pengadilan bahwa tidak boleh ada pemotongan pajak atas pembayarannya dari Google Cloud India karena telah dikenakan retribusi pemerataan sebesar 2%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Seorang juru bicara Google India menjelaskan alasan perusahaannya mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Menurut pengakuannya, otoritas pajak telah membuat interpretasi yang berbeda dengan operasi bisnisnya sehingga menyebabkan sengketa.

"Kami telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi karena perintah otoritas pendapatan adalah representasi yang tidak akurat dari operasi bisnis kami di India,” katanya dikutip dari timesofindia.indiatimes.com, Kamis (10/2/2022).

Pada awalnya, Google hanya membayar retribusi pemerataan sebesar 2%. Namun, menurut otoritas pajak, Google seharusnya membayar pajak fees for technical services (FTS) atas penjualan layanan cloud-nya sebesar 10% di luar retribusi pemerataan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Google membantah pendapat otoritas pajak yang mengklasifikasikan penjualan layanan cloud-nya di India sebagai FTS. Perbedaan argumentasi antara kedua pihak akhirnya mendorong Google untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Pihak Google Cloud India berpendapat bahwa tindakan otoritas pajak tidak sejalan dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Mereka menjelaskan bahwa UU Restribusi Pemerataan diberlakukan untuk mengenakan pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan nonresiden yang tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di India. Dengan membayar retribusi pemerataan, perusahaan tidak lagi diwajibkan untuk membayar FTS.

Setelah perdebatan yang cukup panjang, pengadilan tinggi akhirnya mengizinkan GCI untuk memotong pajak hanya 8% bukan 10% untuk pembayaran senilai INR11,06 miliar atau setara dengan Rp2,11 triliun kepada Google Asia-Pasifik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?