UU CIPTA KERJA

Buntut Putusan MK Atas UU Cipta Kerja, UU PPP Resmi Direvisi

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Mei 2022 | 12:15 WIB
Buntut Putusan MK Atas UU Cipta Kerja, UU PPP Resmi Direvisi

Ketua DPR Puan Maharani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - DPR RI resmi menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP).

RUU PPP direvisi oleh pemerintah dan DPR RI setelah UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Apakah RUU PPP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam pembicaraan tingkat II atas RUU tersebut, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Secara garis besar RUU PPP mengandung 19 poin perubahan. Di antaranya, perubahan penjelasan Pasal 5 huruf g mengenai asas keterbukaan, Pasal 9 tentang penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, dan penambahan Pasal 42A yang mengatur tentang perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus.

Kemudian, perubahan Pasal 64 yang mengatur tentang rancangan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus, hingga perubahan Pasal 72 yang mengatur tentang perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui tapi belum disampaikan kepada presiden.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M. Nurdin mengatakan dari total 9 fraksi yang ada di Baleg DPR, terdapat 1 fraksi yang tidak menyetujui pembahasan RUU PPP secara lebih lanjut yakni Fraksi PKS.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah dan DPR memutuskan untuk menyetujui hasil pembicaraan tingkat I RUU PPP untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai undang-undang," ujar Nurdin.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat oleh MK karena dibentuk dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar. Selain itu, terdapat perubahan penulisan beberapa substansi setelah undang-undang tersebut disetujui oleh pemerintah dan DPR.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan cacat formil.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Guna memberikan landasan hukum atas metode omnibus law yang digunakan oleh pemerintah pada UU Cipta Kerja, MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk landasan hukum tentang metode omnibus law.

Untuk itu, pemerintah dan DPR diharuskan untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Bila tidak, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN