KOTA KOTAMOBAGU

Buka Usaha Baru, Bebas Pajak 4 Bulan Pertama

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 19:30 WIB
Buka Usaha Baru, Bebas Pajak 4 Bulan Pertama

BOLAANG MONGONDOW, DDTCNews – Dalam rangka menggenjot Pendapatan Asli Daerah(PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan kelonggaran bagi para pengusaha yang baru berinvestai di Kotamobagu. Kelonggaran tersebut berupa pembebasan dari pungutan pajak.

Kepala Bidang Pedapatan DPKAD Hamka Daun, mangatakan pembebasan pajak ini dilakukan untuk mendukung para pelaku usaha baru agar terus bertumbuh dan menarik para investor baru yang mau membuka usahanya di Kotamobagu.

“Antara tiga sampai empat bulan pertama setelah usaha tersebut didaftarkan, kami akan bebaskan dari pungutan pajak,” kata Hamka, Senin (5/9).

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

Hamka juga menambahkan, saat ini sudah ada beberapa usaha baru yang tumbuh di Kotamobagu. Mulai dari sektor kuliner (rumah makan), hingga perhotelan. Untuk perhotelan sendiri tercatat sudah ada 5 hotel yang baru saja dibangun di Kotamobagu

Kendati demikian, aturan pembebasan pajak bagi pelaku usaha baru ini tidak berlaku bagi usaha-usaha yang masuk dalam kategori bisnis usaha besar. Hamka menyampaikan, jika usaha baru yang tersebut sudah terkenal dan ramai pengunjung maka tidak diberikan insentif bebas pajak.

“Aturan pembebasan pajak ini tidak berlaku bagi usaha yang besar-besar seperti Sutan Raja, itu baru dibuka langsung ditagih pajaknya. Karena saat itu juga hotelnya langsung ramai dan banyak pengunjung yang datang menginap,” tuturnya.

Baca Juga:
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Sementara itu, seperti dilansir dalam zonabmr.com, Kepala Bidang Perizinan KPTSP Kota Kotamobagu Fico Mokodompit, mengatakan saat ini iklim investasi di Kotamobagu cukup tinggi. Hal ini dilihat dari banyaknya para pelaku usaha yang dataang untuk mengurus izin di instansinya.

“Tercatat di Agustus 2016 ini, ada 241 izin baru yang kami keluarkan. Dibanding bulan sebelumnya yakni hanya 75 izin,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu