KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:29 WIB
BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri

Ilustrasi riset. Direktur Pengelola Fasilitas Ketenaganukliran BRIN M.R Subekti menggunakan alat pelindung diri untuk memasuki reaktor nuklir Triga 2.000 di Badan Riset Inovasi Nasional di Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/8/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali mendorong pelaku industri memanfaatkan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Plt. Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi Muhamad Amin mengatakan pemerintah menyediakan fasilitas supertax deduction untuk mendorong sektor swasta itu melakukan kegiatan litbang. Melalui fasilitas ini, daya saing teknologi dan industri Indonesia diharapkan dapat meningkat.

"Insentif ini tidak hanya akan mempercepat pertumbuhan teknologi dan industri berbasis penelitian, tetapi juga meningkatkan daya saing nasional di kancah global," katanya dalam acara temu bisnis bidang kesehatan bersama para pelaku industri, dikutip pada Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Amin mengatakan pemerintah sangat mengharapkan peran aktif sektor swatsa untuk mendukung riset dan inovasi di Indonesia. Dalam hal ini, sektor swasta dapat melaksanakan kegiatan litbang yang memang sesuai kebutuhannya.

Menurutnya, keuntungan dari kegiatan tersebut tidak hanya berupa hasil litbang tetapi juga pengurang penghasilan bruto melalui fasilitas supertax deduction.

"Implementasi insentif supertax deduction untuk 11 fokus litbang merupakan langkah strategis untuk mendorong inovasi dan penelitian di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Selain fasilitas supertax deduction, Amin menyebut dukungan untuk kegiatan litbang juga dilaksanakan dengan mengembangkan e-Katalog Inovasi. Platfom ini dikelola oleh BRIN bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai sarana memasarkan produk-produk hasil litbang dalam negeri kepada instansi pemerintah.

PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kemudian, ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang. Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Proposal supertax deduction ini disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Agar proposal disetujui, wajib pajak badan di antaranya tidak boleh dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai