ANGKA KEMISKINAN

BPS: Jumlah Penduduk Miskin September 2021 Capai 26,5 Juta Orang

Dian Kurniati | Senin, 17 Januari 2022 | 16:00 WIB
BPS: Jumlah Penduduk Miskin September 2021 Capai 26,5 Juta Orang

Kepala BPS Margo Yuwono dalam keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada September 2021 sejumlah 26,5 juta orang.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan jumlah penduduk miskin tersebut setara 9,71% dari total penduduk Indonesia. Angka itu turun 0,43% terhadap posisi Maret 2021 yang sebesar 10,14%. Menurutnya, jumlah kemiskinan di perkotaan dan di perdesaan sama-sama mengalami penurunan walaupun disparitasnya masih tinggi.

"Kemiskinan di tingkat desa lebih tinggi dibanding di kota dan jaraknya cukup lebar. Artinya disparitas kemiskinan di kota dan desa masih cukup tinggi," katanya melalui konferensi video, Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Margo mengatakan jumlah penduduk miskin perkotaan pada September 2021 turun dari 12,18 juta orang pada Maret 2021 menjadi 11,86 juta orang. Dari sisi persentase, penduduk miskin perkotaan juga turun menjadi 7,60%.

Sementara di perdesaan, jumlah penduduk miskinnya sebanyak 14,64 juta orang pada September 2021, atau dari 15,37 juta orang pada Maret 2021. Persentasenya sebesar 12,53%, turun dari posisi Maret 2021 yang sebesar 13,10%.

Besarnya garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata pada September 2021 adalah sebesar Rp2,18 juta per rumah tangga miskin per bulan. Garis kemiskinan di Indonesia diukur dari nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.

Baca Juga:
BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Selain angka kemiskinan, BPS juga memaparkan data ketimpangan atau gini ratio pada September 2021. Margo menyebut ketimpangan pada September 2021 sebesar 0,381 atau turun dari posisi Maret 2021 yang sebesar 0,384 dan September 2020 sebesar 0,385.

Ketimpangan di daerah perkotaan pada September 2021 tercatat sebesar 0,398, turun dibandingkan dengan posisi Maret 2021 yang sebesar 0,401 dan September 2020 sebesar 0,399. Sementara itu, ketimpangan di daerah perdesaan pada September 2021 tercatat sebesar 0,314, turun dari posisi Maret 2021 yang sebesar 0,315 dan September 2021 sebesar 0,319.

"[Gini ratio] di perkotaan lebih tinggi dibandingkan dengan perdesaan. Ini mudah dipahami karena pengeluaran antarpenduduk di perkotaan jaraknya semakin lebar, sedangkan di perdesaan karena sumber pendapatannya relatif sama di pertanian sehingga gini-nya lebih rendah," ujarnya.

Baca Juga:
Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Berdasarkan ukuran ketimpangan World Bank, distribusi pengeluaran pada kelompok 40% terbawah adalah sebesar 17,97%. Hal itu berarti pengeluaran penduduk pada September 2021 berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah.

Jika diperinci menurut wilayah, di daerah perkotaan angkanya tercatat sebesar 17,00% yang berarti tergolong pada kategori ketimpangan sedang, sedangkan untuk daerah perdesaan angkanya 20,83% yang berarti tergolong dalam kategori ketimpangan rendah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN