PROYEK INFRASTRUKTUR

BPK: Tidak Ada Proyek Mangkrak di Era Jokowi-JK

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Oktober 2018 | 18:38 WIB
BPK: Tidak Ada Proyek Mangkrak di Era Jokowi-JK

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan tidak ada proyek infrastruktur yang mangkrak dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hal ini ditunjukkan dengan data-data hasil audit.

Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tidak ditemukan adanya proyek yang mangkrak.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan semua program infrastruktur PUPR pada 2015, 2016 dan 2017. Dari pemeriksaan itu tidak ada yang mangkrak,” katanya di Kantor BPK, Senin (22/10/2018).

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Dari hasil audit BPK, Kementerian PUPR telah merealisasikan belanja infrastruktur senilai Rp289,93 triliun untuk periode 2015, 2016, dan 2017. Untuk 2018, BPK belum melakukan pemeriksaan karena kegiatan masih berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, Rizal Djalil juga mengklarifikasi isu terkait temuan BPK senilai Rp45 triliun. Isu yang berkembang menyebutkan temuan itu sebagai kebocoran dana infrastruktur pada 2018. Dia membantah hal ini secara tegas.

Menurutnya, terjadi kesalahan penyampaian informasi. Temuan Rp45 triliun itu, sambungnya, memang ada. Namun, temuan itu merupakan akumulasi dari 2003 sampai dengan semester I/2017. Temuan itu juga tidak hanya berkutat pada sektor infrastruktur.

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Auditor Utama KN IV BPK Laode Nusria menjelaskan data hasil temuan terdapat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan akumulasi sejak 2003. Menurutnya, temuan hasil pemeriksaan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui jalur hukum.

"Memang ada angka sebesar itu, tapi tidak spesifik kaitannya dengan infrastruktur. Itu adalah akumulasi temuan BPK dari 2003 sampai dengan semester I 2017. Itu totalnya memang Rp45 triliun dan sudah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?