AUDIT

BPK Mulai Bersiap Periksa Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Agustus 2020 | 16:29 WIB
BPK Mulai Bersiap Periksa Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono. (tangkapan layar Youtube BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai bersiap melakukan audit atas pelaksanaan anggaran penanggulangan dampak Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengungkapkan persiapan tersebut saat menjadi narasumber dalam acara webinar bertajuk Tantangan dan Kebijakan Mendorong Peningkatan Penyerapan Anggaran di Era Pandemi. Menurutnya, tahapan audit sudah disusun mulai sekarang mengingat luasnya area kerja auditor negara terkait pengelolaan anggaran penanganan Covid-19.

"Saat ini BPK sedang dalam tahap persiapan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya melalui keterangan resmi, dikutip pada Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Daftar Temuan Sementara dalam Audit Kepabeanan?

Agus menyebutkan strategi yang ditempuh BPK dalam pemeriksaan anggaran Covid-19 adalah pemeriksaan berbasis risiko secara menyeluruh (risk-based comprehensive audit). Menurutnya, pemeriksaan berbasis risiko diperlukan karena alokasi anggaran pemerintah yang besar dan lintas sektoral.

Angka alokasi anggaran juga mengalami perubahan dari pagu awal senilai Rp405,1 triliun dalam Perpres 45/2020 kemudian naik menjadi Rp695,2 triliun dalam Perpres No.72/2020. Alokasi dana tersebut baru yang berasal dari APBN 2020.

Selain itu, masih ada pos anggaran penanggulangan Covid-19 oleh pemerintah daerah, BUMN atau BUMD, dan badan atau entitas lainnya yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Pos anggaran ini tidak luput dari cakupan pemeriksaan BPK nantinya.

Baca Juga:
Apa Itu Audit Umum, Khusus dan Investigasi dalam Kepabeanan?

Agus menambahkan pada masa krisis seperti saat ini, kecepatan penyerapan dan realisasi anggaran merupakan aspek penting agar pemerintah berhasil menangani pandemi. Menurutnya, selain kecepatan penyerapan, dana yang digulirkan dalam program pemulihan ekonomi juga harus efektif dan tepat sasaran.

"BPK dengan peran oversight, insight, dan foresight berperan memberikan keyakinan (assurance) dan saran perbaikan (improvement) agar pengelolaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19 dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan patuh terhadap ketentuan dalam kondisi darurat," terangnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Rabu, 18 September 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Temuan Sementara dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 16 September 2024 | 11:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Audit Umum, Khusus dan Investigasi dalam Kepabeanan?

Senin, 16 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bukan untuk Beri Opini Lapkeu, Ternyata Ini Tujuan Audit Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN