AUDIT

BPK Mulai Bersiap Periksa Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Agustus 2020 | 16:29 WIB
BPK Mulai Bersiap Periksa Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono. (tangkapan layar Youtube BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai bersiap melakukan audit atas pelaksanaan anggaran penanggulangan dampak Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengungkapkan persiapan tersebut saat menjadi narasumber dalam acara webinar bertajuk Tantangan dan Kebijakan Mendorong Peningkatan Penyerapan Anggaran di Era Pandemi. Menurutnya, tahapan audit sudah disusun mulai sekarang mengingat luasnya area kerja auditor negara terkait pengelolaan anggaran penanganan Covid-19.

"Saat ini BPK sedang dalam tahap persiapan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya melalui keterangan resmi, dikutip pada Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Agus menyebutkan strategi yang ditempuh BPK dalam pemeriksaan anggaran Covid-19 adalah pemeriksaan berbasis risiko secara menyeluruh (risk-based comprehensive audit). Menurutnya, pemeriksaan berbasis risiko diperlukan karena alokasi anggaran pemerintah yang besar dan lintas sektoral.

Angka alokasi anggaran juga mengalami perubahan dari pagu awal senilai Rp405,1 triliun dalam Perpres 45/2020 kemudian naik menjadi Rp695,2 triliun dalam Perpres No.72/2020. Alokasi dana tersebut baru yang berasal dari APBN 2020.

Selain itu, masih ada pos anggaran penanggulangan Covid-19 oleh pemerintah daerah, BUMN atau BUMD, dan badan atau entitas lainnya yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Pos anggaran ini tidak luput dari cakupan pemeriksaan BPK nantinya.

Baca Juga:
Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Agus menambahkan pada masa krisis seperti saat ini, kecepatan penyerapan dan realisasi anggaran merupakan aspek penting agar pemerintah berhasil menangani pandemi. Menurutnya, selain kecepatan penyerapan, dana yang digulirkan dalam program pemulihan ekonomi juga harus efektif dan tepat sasaran.

"BPK dengan peran oversight, insight, dan foresight berperan memberikan keyakinan (assurance) dan saran perbaikan (improvement) agar pengelolaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19 dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan patuh terhadap ketentuan dalam kondisi darurat," terangnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?