LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB
Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Capaian rasio cakupan pemeriksaan DJP pada 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya kenaikan rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR).

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2023, DJP mencatatkan rasio cakupan pemeriksaan sebesar 1% pada 2023, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 0,88%.

"ACR adalah besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT," tulis DJP, dikutip pada Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Secara terperinci, dari total 1,66 juta wajib pajak badan yang wajib SPT, tercatat 40.513 wajib pajak badan yang diperiksa oleh DJP pada 2023. Dengan demikian, ACR wajib pajak badan pada 2023 sebesar 2,43%.

Lebih lanjut, dari total 3,57 juta wajib pajak orang pribadi yang wajib SPT, tercatat ada 11.783 wajib pajak orang pribadi yang diperiksa oleh DJP. Dengan demikian, ACR wajib pajak orang pribadi pada 2023 hanya sebesar 0,33%.

"Cakupan pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan (pemeriksaan khusus dan rutin), tidak termasuk pemeriksaan tujuan lain," tulis DJP.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Perlu dicatat, ACR yang dicapai itu masih lebih rendah dibandingkan dengan standar International Monetary Fund (IMF) sebesar 3% hingga 5%. Meski begitu, DJP telah melakukan beberapa strategi dalam melaksanakan pemeriksaan pada 2023.

Pertama, mengoptimalkan peran komite kepatuhan dalam mengusulkan pemeriksaan berdasarkan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP).

Kedua, memprioritaskan pemeriksaan kepada wajib pajak yang termasuk dalam sektor prioritas nasional, wajib pajak sektor SDA, wajib pajak yang berada dalam ekosistem PMSE, wajib pajak yang mendapatkan restitusi dipercepat.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kemudian, wajib pajak yang menyatakan rugi dalam SPT Tahunan, wajib pajak yang merupakan bagian dari perusahaan grup, wajib pajak yang terindikasi melakukan transfer pricing, dan wajib pajak lainnya.

Ketiga, mengelola pemeriksaan rutin terhadap SPT yang lebih bayar dan selain lebih bayar. Keempat, melaksanakan pengendalian mutu pelaksanaan pemeriksaan.

Kelima, mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi pemeriksaan seperti PortalP2, Desktop Pemeriksaan (Derik), dan Desktop Apiseta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP