LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB
Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Capaian rasio cakupan pemeriksaan DJP pada 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya kenaikan rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR).

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2023, DJP mencatatkan rasio cakupan pemeriksaan sebesar 1% pada 2023, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 0,88%.

"ACR adalah besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT," tulis DJP, dikutip pada Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Secara terperinci, dari total 1,66 juta wajib pajak badan yang wajib SPT, tercatat 40.513 wajib pajak badan yang diperiksa oleh DJP pada 2023. Dengan demikian, ACR wajib pajak badan pada 2023 sebesar 2,43%.

Lebih lanjut, dari total 3,57 juta wajib pajak orang pribadi yang wajib SPT, tercatat ada 11.783 wajib pajak orang pribadi yang diperiksa oleh DJP. Dengan demikian, ACR wajib pajak orang pribadi pada 2023 hanya sebesar 0,33%.

"Cakupan pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan (pemeriksaan khusus dan rutin), tidak termasuk pemeriksaan tujuan lain," tulis DJP.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Perlu dicatat, ACR yang dicapai itu masih lebih rendah dibandingkan dengan standar International Monetary Fund (IMF) sebesar 3% hingga 5%. Meski begitu, DJP telah melakukan beberapa strategi dalam melaksanakan pemeriksaan pada 2023.

Pertama, mengoptimalkan peran komite kepatuhan dalam mengusulkan pemeriksaan berdasarkan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP).

Kedua, memprioritaskan pemeriksaan kepada wajib pajak yang termasuk dalam sektor prioritas nasional, wajib pajak sektor SDA, wajib pajak yang berada dalam ekosistem PMSE, wajib pajak yang mendapatkan restitusi dipercepat.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kemudian, wajib pajak yang menyatakan rugi dalam SPT Tahunan, wajib pajak yang merupakan bagian dari perusahaan grup, wajib pajak yang terindikasi melakukan transfer pricing, dan wajib pajak lainnya.

Ketiga, mengelola pemeriksaan rutin terhadap SPT yang lebih bayar dan selain lebih bayar. Keempat, melaksanakan pengendalian mutu pelaksanaan pemeriksaan.

Kelima, mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi pemeriksaan seperti PortalP2, Desktop Pemeriksaan (Derik), dan Desktop Apiseta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi