KEBIJAKAN CUKAI

BKF: Pengenaan Cukai Plastik Munculkan Industri Substitusi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 19:54 WIB
BKF: Pengenaan Cukai Plastik Munculkan Industri Substitusi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu meyakini pungutan cukai kantong plastik tidak merugikan pelaku usaha. Pengenaan cukai justru disebut-sebut akan membuat struktur industri kantong plastik semakin beragam.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Rofyanto Kurniawan mengatakan penerapan cukai plastik dapat menumbuhkan industri baru sebagai substitusi plastik konvensional. Keyakinan itu didasarkan pada pengalaman berbagai negara menerapkan cukai plastik.

Dia menjelasakan kebijakan cukai plastik di negara Uni Eropa mampu menumbuhkan industri pengganti untuk memenuhi permintaan pasar. Efek kebijakan serupa diyakini akan berlaku untuk kondisi Indonesia pada saat ini.

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

“Kebijakan ini sudah diterapkan di negara Asean dan Eropa. Ketika dilaksanakan memang terjadi penurunan penggunaan kantong plastik dan menumbuhkan industri lain,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (12/7/2019).

Oleh karena itu, dia meminta pelaku usaha tidak perlu khawatir industri bakal mati dengan penerapan cukai atas kantong plastik. Rencana kebijakan tersebut bisa menjadi peluang baru bagi dunia usaha untuk mengembangkan produk substitusi dari kantong plastik kresek.

Rofyanto menambahkan kebijakan pengendalian melalui cukai harus dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam pengelolaan sampah. Dengan demikian, pengendalian dapat berjalan efektif karena dukungan kebijakan fiskal dan perubahan perilaku masyarakat.

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

“Risiko kebijakan cukai plastik memang ada misal dengan harga berapapun konsumen tetap mampu bayar. Solusi adalah kesadaran lingkungan yang paling penting karena ini masalah perilaku juga,” paparnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana menambah barang kena cukai (BKC) dengan pungutan cukai kantong plastik. Rencananya cukai akan dikenakan sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak