KEBIJAKAN CUKAI

BKF: Pengenaan Cukai Plastik Munculkan Industri Substitusi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 19:54 WIB
BKF: Pengenaan Cukai Plastik Munculkan Industri Substitusi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu meyakini pungutan cukai kantong plastik tidak merugikan pelaku usaha. Pengenaan cukai justru disebut-sebut akan membuat struktur industri kantong plastik semakin beragam.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Rofyanto Kurniawan mengatakan penerapan cukai plastik dapat menumbuhkan industri baru sebagai substitusi plastik konvensional. Keyakinan itu didasarkan pada pengalaman berbagai negara menerapkan cukai plastik.

Dia menjelasakan kebijakan cukai plastik di negara Uni Eropa mampu menumbuhkan industri pengganti untuk memenuhi permintaan pasar. Efek kebijakan serupa diyakini akan berlaku untuk kondisi Indonesia pada saat ini.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

“Kebijakan ini sudah diterapkan di negara Asean dan Eropa. Ketika dilaksanakan memang terjadi penurunan penggunaan kantong plastik dan menumbuhkan industri lain,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (12/7/2019).

Oleh karena itu, dia meminta pelaku usaha tidak perlu khawatir industri bakal mati dengan penerapan cukai atas kantong plastik. Rencana kebijakan tersebut bisa menjadi peluang baru bagi dunia usaha untuk mengembangkan produk substitusi dari kantong plastik kresek.

Rofyanto menambahkan kebijakan pengendalian melalui cukai harus dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam pengelolaan sampah. Dengan demikian, pengendalian dapat berjalan efektif karena dukungan kebijakan fiskal dan perubahan perilaku masyarakat.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Risiko kebijakan cukai plastik memang ada misal dengan harga berapapun konsumen tetap mampu bayar. Solusi adalah kesadaran lingkungan yang paling penting karena ini masalah perilaku juga,” paparnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana menambah barang kena cukai (BKC) dengan pungutan cukai kantong plastik. Rencananya cukai akan dikenakan sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?