KEBIJAKAN CUKAI

BKF: Pengenaan Cukai Plastik Munculkan Industri Substitusi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 19:54 WIB
BKF: Pengenaan Cukai Plastik Munculkan Industri Substitusi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu meyakini pungutan cukai kantong plastik tidak merugikan pelaku usaha. Pengenaan cukai justru disebut-sebut akan membuat struktur industri kantong plastik semakin beragam.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Rofyanto Kurniawan mengatakan penerapan cukai plastik dapat menumbuhkan industri baru sebagai substitusi plastik konvensional. Keyakinan itu didasarkan pada pengalaman berbagai negara menerapkan cukai plastik.

Dia menjelasakan kebijakan cukai plastik di negara Uni Eropa mampu menumbuhkan industri pengganti untuk memenuhi permintaan pasar. Efek kebijakan serupa diyakini akan berlaku untuk kondisi Indonesia pada saat ini.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

“Kebijakan ini sudah diterapkan di negara Asean dan Eropa. Ketika dilaksanakan memang terjadi penurunan penggunaan kantong plastik dan menumbuhkan industri lain,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (12/7/2019).

Oleh karena itu, dia meminta pelaku usaha tidak perlu khawatir industri bakal mati dengan penerapan cukai atas kantong plastik. Rencana kebijakan tersebut bisa menjadi peluang baru bagi dunia usaha untuk mengembangkan produk substitusi dari kantong plastik kresek.

Rofyanto menambahkan kebijakan pengendalian melalui cukai harus dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam pengelolaan sampah. Dengan demikian, pengendalian dapat berjalan efektif karena dukungan kebijakan fiskal dan perubahan perilaku masyarakat.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

“Risiko kebijakan cukai plastik memang ada misal dengan harga berapapun konsumen tetap mampu bayar. Solusi adalah kesadaran lingkungan yang paling penting karena ini masalah perilaku juga,” paparnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana menambah barang kena cukai (BKC) dengan pungutan cukai kantong plastik. Rencananya cukai akan dikenakan sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP