EKONOMI DIGITAL

BKF: Kebijakan Insentif PPh Bakal Terdampak Pajak Minimum Global

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juli 2021 | 21:39 WIB
BKF: Kebijakan Insentif PPh Bakal Terdampak Pajak Minimum Global

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain Pilar 1, ada pula Pilar 2 yang disepakati para menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 untuk mengatasi tantangan perpajakan yang muncul dari digitalisasi dan globalisasi ekonomi.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengatakan kesepakatan Pilar 2 ditujukan untuk mengatasi isu base erosion and profit shifting (BEPS) dengan memastikan perusahaan multinasional, memiliki minimum omzet konsolidasi €750 juta, membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum 15% di negara domisili.

“Pilar 2 dengan demikian menghilangkan adanya persaingan tarif pajak yang tidak sehat atau yang dikenal dengan race to the bottom sehingga diharapkan menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif,” tulis BKF dalam keterangan resminya, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:
Begini Kriteria Pengecualian BPHTB atas Rumah untuk MBR di Jakarta

Dengan batasan atau threshold tersebut, sambung BKF, Indonesia berpeluang untuk mendapatkan tambahan pajak dari perusahaan multinasional domisili Indonesia yang memiliki tarif pajak penghasilan efektif di bawah 15%.

Di samping potensi manfaat, Pilar 2 ini mempunyai dampak terhadap kebijakan insentif PPh pemerintah. Desain insentif perpajakan, khususnya dengan penerapan tarif pajak efektif kurang dari 15%, harus didesain ulang menyesuaikan dengan pilar dua.

BKF mengatakan Pemerintah Indonesia tidak lagi dapat menerapkan insentif pajak dengan tarif yang lebih rendah dari 15% untuk tujuan misalnya menarik investasi. Dengan ketentuan ini, keputusan investasi diharapkan tidak lagi berdasarkan tarif pajak tetapi berdasarkan faktor fundamental.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

“Pemerintah cukup optimistis bahwa investasi di Indonesia tetap akan bertumbuh seiring percepatan dan penguatan reformasi struktural yang berdampak positif pada peningkatan iklim usaha,” ujar Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi tersebut.

Dia mengatakan sistem perpajakan internasional yang baru ini selaras dengan semangat reformasi perpajakan nasional yang di antaranya bertujuan untuk meningkatkan basis pemajakan secara adil. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, hal tersebut penting untuk mengoptimalkan sumber penerimaan domestiknya.

Penyebab rendah dan terus turunnya rasio pajak terhadap PDB Indonesia adalah belum mampunya sistem pemajakan menangkap peningkatan aktivitas ekonomi, salah satunya karena aksi BEPS.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Berdasarkan pada data OECD, 60%-80% perdagangan internasional merupakan transaksi afiliasi perusahaan multinasional yang ditujukan untuk menghindari pajak dengan cara memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah.

“Di Indonesia, laporan wajib pajak menunjukkan bahwa 37%-42% PDB merupakan transaksi afiliasi. Bila dibiarkan, hal ini tentunya merugikan bagi perpajakan Indonesia. Dengan adanya tambahan hak atas pemajakan dalam kedua pilar, basis pajak Indonesia akan meningkat,” ujar Febrio. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Senin, 30 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

Senin, 30 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

September 2024: Insentif PPN Diperpanjang, Simulator Coretax Dirilis

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?