KILAS BALIK 2024

September 2024: Insentif PPN Diperpanjang, Simulator Coretax Dirilis

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Desember 2024 | 10:30 WIB
September 2024: Insentif PPN Diperpanjang, Simulator Coretax Dirilis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa berlaku insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Peristiwa perpajakan ini menjadi sorotan masyarakat pada September 2024.

Perpanjangan masa berlaku insentif PPN DTP yang dimaksud termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2024. Menurut Kemenkeu, fasilitas diberikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli pada sektor perumahan.

Awalnya, insentif PPN DTP 100% tersebut hanya berlaku hingga 30 Juni 2024. Sementara itu, rumah dan rusun yang diserahkan pada Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 juga hanya bisa menikmati insentif PPN DTP sebesar 50%.

Baca Juga:
Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Perpanjangan masa berlaku PPN DTP 100% itu dimaksudkan untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi. Akselerasi pertumbuhan ekonomi itu dilakukan dengan memberikan stimulus atas daya beli masyarakat pada sektor perumahan dengan memberikan insentif PPN DTP.

Selain perpanjangan PPN DTP atas rumah, terdapat banyak peristiwa perpajakan pada September 2024. Peristiwa tersebut di antaranya beredarnya nota dinas soal pajak atas imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan, bea keluar atas ekspor pasir laut, dan lain sebagainya.

DJP Rilis Simulator Coretax

DJP meluncurkan simulator coretax pada situs web pajak.go.id. DJP menyebut peluncuran simulator ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur coretax administration system (CTAS) dengan lebih baik.

Baca Juga:
Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJP Online. Jika pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat surat elektronik (email) yang terdaftar pada akun DJP Online.

Nota Dinas Soal Natura Cuma Penegasan

Pada September 2024, sempat beredar Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 perihal pengenaan pajak atas imbalan berupa natura dan kenikmatan. DJP menegaskan penerbitan nota dinas tersebut tidak bertujuan untuk mengatur perlakuan PPh natura dan kenikmatan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan nota dinas tersebut hanyalah berfungsi sebagai panduan bagi petugas pajak dalam hal terdapat wajib pajak yang bertanya mengenai perlakuan PPh atas natura dan kenikmatan.

Baca Juga:
Diatur Tersendiri, Tarif PPN atas Aset Kripto Naik Jadi 0,12 Persen

Dalam nota dinas tersebut, DJP di antaranya menegaskan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh, fasilitas kesehatan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh.

Lalu, fasilitas pendidikan yang ditanggung pemberi kerja, fasilitas diskon barang dari pemberi kerja, hingga fasilitas pinjaman dengan suku bunga khusus dari pemberi kerja.

Bea Keluar untuk Ekspor Pasir Laut

Pemerintah telah menerbitkan PP 26/2023 yang mengatur pembukaan kembali keran ekspor pasir hasil sedimentasi laut setelah disetop sejak 2003.

Baca Juga:
Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PP 26/2023 juga telah mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor pasir laut. Menurutnya, besaran tarif bea keluar tersebut masih dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Pendaftar CPNS Kesulitan Bubuhkan e-Meterai

Pada September 2024, topik mengenai e-meterai ramai dibahas di media sosial X karena banyak pendaftar CPNS gagal melakukan pembubuhan dalam dokumen pendaftaran elektronik. DJP pun meminta maaf kepada masyarakat yang mengalami kendala saat membubuhkan e-meterai.

DJP pun menyarankan masyarakat yang terkendala membubuhkan e-meterai menghubungi customer service produk digital Perum Peruri. Hal itu karena Perum Peruri telah ditunjuk sebagai pihak yang membuat dan mendistribusikan e-meterai.

Baca Juga:
Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Pemusatan PPN secara Jabatan Ditunda

DJP memutuskan untuk menunda pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam PENG-4/PJ.09/2024.

Awalnya, pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak menyampaikan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024 akan dilakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan per tanggal 1 Juli 2024. Namun, kebijakan tersebut akhirnya diputuskan untuk ditunda.

Tak Ada Indikasi Kebocoran Data WP secara Langsung

Pada September 2024, beredar kabar terdapat 6 juta wajib pajak yang datanya bocor dan dijual oleh hacker bernama Bjorka di Breach Forum. Kabar tersebut pertama kali disampaikan oleh pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto.

Baca Juga:
PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Namun, DJP membantah kabar adanya 6 juta data wajib pajak yang diperjualbelikan oleh hacker di Breach Forum. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, tidak ada indikasi yang menunjukkan adanya kebocoran sistem informasi DJP.

DJP telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepolisian RI (Polri) untuk menindaklanjuti kebocoran data 6 juta wajib pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Indonesia Tanda Tangani STTR untuk Lindungi Basis Pajak

Indonesia telah resmi menandatangani multilateral instrument (MLI) yang menjadi landasan dari penerapan subject to tax rule (STTR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penandatanganan MLI STTR dilaksanakan bersama dengan 42 yurisdiksi lainnya. Menurutnya, MLI STTR menjadi salah satu instrumen dalam Pilar 2 untuk meminimalisasi kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?