KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Dian Kurniati | Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat tengah menyusun peraturan wali kota (perwal) mengenai kemudahan berinvestasi.

Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan dalam perwal antara lain akan diatur pemberian insentif pajak daerah untuk para investor. Menurutnya, insentif fiskal dapat menjadi daya tarik bagi investor asing dan domestik untuk menanamkan modal di Kota Cimahi.

"Intinya ini untuk menarik, memancing, para investor supaya mau menanamkan modalnya di Kota Cimahi. Mudah-mudahan proses pembuatannya dilancarkan," katanya, dikutip pada Rabu (1/1/2025).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Dadan mengatakan penyusunan perwal didasarkan pada PP 35/2023. Pasal 99 beleid tersebut menyatakan kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Insentif fiskal ini berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Dia menjelaskan penyusunan perwal ini sedang dalam tahap persiapan. Insentif fiskal yang disiapkan dalam perwal antara lain pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Juga:
Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

Dengan insentif fiskal tersebut, Dadan berharap daya saing investasi Kota Cimahi mampu meningkat dan menggerakkan perekonomian di daerah. Sebab, iklim investasi di wilayahnya saat ini belum optimal.

"Memang kondisinya tidak terlalu bagus dari capaian sampai triwulan III/2024, yang melaporkan banyak tapi nilainya kecil," ujarnya dilansir jabarekspres.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI BANGKA BELITUNG

Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak