Ilustrasi.
CIMAHI, DDTCNews - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat tengah menyusun peraturan wali kota (perwal) mengenai kemudahan berinvestasi.
Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan dalam perwal antara lain akan diatur pemberian insentif pajak daerah untuk para investor. Menurutnya, insentif fiskal dapat menjadi daya tarik bagi investor asing dan domestik untuk menanamkan modal di Kota Cimahi.
"Intinya ini untuk menarik, memancing, para investor supaya mau menanamkan modalnya di Kota Cimahi. Mudah-mudahan proses pembuatannya dilancarkan," katanya, dikutip pada Rabu (1/1/2025).
Dadan mengatakan penyusunan perwal didasarkan pada PP 35/2023. Pasal 99 beleid tersebut menyatakan kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
Insentif fiskal ini berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Dia menjelaskan penyusunan perwal ini sedang dalam tahap persiapan. Insentif fiskal yang disiapkan dalam perwal antara lain pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Dengan insentif fiskal tersebut, Dadan berharap daya saing investasi Kota Cimahi mampu meningkat dan menggerakkan perekonomian di daerah. Sebab, iklim investasi di wilayahnya saat ini belum optimal.
"Memang kondisinya tidak terlalu bagus dari capaian sampai triwulan III/2024, yang melaporkan banyak tapi nilainya kecil," ujarnya dilansir jabarekspres.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.