KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB
Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

APA ITU BARANG TERGOLONG MEWAH YANG KENA PPNBM?

ORANG kaya sering diasosiasikan dengan kemampuan mereka untuk membeli berbagai barang mewah. Bagaimana tidak, harganya yang fantastis membuat konsumen atas barang-barang mewah lazimnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Di Indonesia, konsumsi barang mewah tidak hanya dikenai PPN, tetapi juga dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun, tidak semua barang yang dianggap mewah di kalangan masyarakat terkena PPnBM? Simak Apa Itu PPnBM?

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang kena pajak (BKP) tergolong mewah yang ditetapkan pemerintah. Lantas, apa itu BKP yang tergolong mewah?

Berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, BKP yang tergolong mewah adalah: barang yang bukan barang kebutuhan pokok; barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu; barang yang umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM dilakukan terutama berdasarkan tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut. Selain itu, pengelompokkan barang yang tergolong mewah juga didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat umum.

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Perlu diketahui, pengelompokan tersebut dilakukan seusai dilakukannya konsultasi dengan DPR yang membidangi keuangan. Pengaturan lebih lanjut mengenai pengelompokan barang yang dikenakan PPnBM itu diatur dengan peraturan pemerintah.

Sehubungan dengan hal ini, pemerintah menerbitkan 2 jenis peraturan pemerintah (PP), yaitu PP mengenai pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor yang tergolong mewah dan PP yang mengatur pengenaan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor.

Perincian jenis kendaraan bermotor tergolong mewah yang dikenai PPnBM saat ini diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d PP 74/2021 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Beleid tersebut menyegmentasikan kendaraan bermotor yang tergolong mewah dalam beberapa kelompok di antaranya kendaraan bermotor angkutan orang, kendaraan kabin ganda, beremisi karbon rendah, dan kendaraan bermotor lainnya.

Kendaraan bermotor lainnya yang dikenai PPnBM itu, meliputi: mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacamnya; serta kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.

Ada pula kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc, tetapi tidak melebihi 500 cc dan lebih dari 500 cc; serta trailer dan semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.

Baca Juga:
Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Untuk diperhatikan, tarif PPnBM yang dikenakan bervariasi tergantung pada kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, dan tingkat emisi dari kendaraan bermotor. Makin besar kapasitas mesin dan tingkat emisi suatu kendaraan bermotor maka makin tinggi pula tarif PPnBM yang diberlakukan.

Sementara itu, perincian jenis barang tergolong mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PP 61/2020 dan PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023. Berdasarkan lampiran PMK 15/2023, terdapat sejumlah kelompok BKP tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.

Pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual senilai Rp30 miliar atau lebih. Adapun kelompok pertama ini dikenakan PPnBM dengan tarif 20%.

Baca Juga:
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Ketiga, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), serta peluru dan bagiannya (tidak termasuk peluru senapan angin). Adapun kelompok kedua dan ketiga ini dikenakan tarif PPnBM 40%.

Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40% (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga) seperti helikopter atau pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter. Kelompok ini dikenakan tarif PPnBM 50%.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara) seperti senjata artileri; revolver dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol); dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. Kelompok ini dikenakan tarif PPnBM 50%.

Baca Juga:
Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum) seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata).

Kelompok BKP tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang terkena PPnBM tersebut telah mengalami penyesuaian dari masa ke masa. Pertumbuhan ekonomi yang mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat menjadi salah satu alasannya.

Misalnya, dulu mesin cuci, lemari es, kamera, bola dan peralatan golf, karpet, bahkan air mineral, soda, yoghurt, serta keju, pernah tergolong sebagai barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM.

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Seiring dengan perkembangan ekonomi, banyak barang yang telah dieliminasi dari daftar objek PPnBM. Sementara itu, tas mewah bernilai ratusan hingga miliaran rupiah saat ini bukan termasuk barang tergolong mewah yang terkena PPnBM.

Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu BKP Tergolong Mewah? yang dipublikasikan pada Jumat, 30 September 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO