KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Dian Kurniati | Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB
PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Konsumen berjalan di depan deretan shampo yang dijual di Supermarket Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (1/1/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengakui kenaikan tarif efektif PPN menjadi 12% hanya atas barang mewah sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024 akan berdampak pada kinerja penerimaan pajak pada 2025.

Suryo mengatakan pemerintah sebelumnya memproyeksikan tambahan penerimaan pajak senilai Rp75 triliun apabila tarif PPN menjadi 12% berlaku semua barang dan jasa. Oleh karena itu, DJP harus melaksanakan upaya optimalisasi penerimaan untuk mencapai target pajak 2025.

"Kalau saya di sisi penerimaan kami mencoba untuk mencari sumber-sumber penerimaan. Ekstensifikasi dan intensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus kami jalankan di tahun 2025," katanya, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:
PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Suryo mengatakan Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 mengatur PPN untuk BKP yang termasuk bawang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. BKP mewah ini adalah kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini menjadi objek PPnBM dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.

Sementara itu, Pasal 3 PMK 131/2024 mengatur PPN atas impor dan penyerahan BKP/JKP selain BKP yang tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Dengan ketentuan ini, tarif efektif PPN sebesar 12% hanya dikenakan terhadap objek yang sangat terbatas yakni BKP mewah. Adapun untuk BKP/JKP selain yang tergolong mewah, dijaga tarif efektif PPN-nya tetap 11%.

Baca Juga:
DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Menurutnya, DJP akan berupaya memaksimalkan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi untuk menambal penerimaan yang hilang karena pengaturan tersebut. Di sisi lain, pemerintah dalam mengelola APBN juga dapat melakukan penyesuaian dari sisi belanja negara.

"Ada kebijakan spending di sisi yang berbeda, tetapi di kebijakan penerimaan yang kami akan lakukan ya memaksimalisasi upaya yang kami lakukan dari waktu ke waktu," ujarnya.

Pemerintah dan DPR saat menetapkan target perpajakan dalam APBN 2025 telah menggunakan asumsi tarif PPN 12%. Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan mampu menambah penerimaan negara senilai Rp75 triliun pada 2025.

Baca Juga:
DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Melalui Perpres 201/2024, pemerintah menargetkan target PPN dan PPnBM dalam APBN 2025 senilai Rp945,12% atau tumbuh 16,48% dari target tahun ini Rp811,36 triliun.

Penerimaan PPN dan PPnBM tahun depan terdiri atas PPN dalam negeri senilai Rp609,04 triliun, PPN impor senilai Rp308,74 triliun, PPnBM dalam negeri senilai Rp10,78 triliun, PPnBM impor senilai Rp5,82 triliun, serta PPN dan PPnBM lainnya senilai Rp10,71 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024