THAILAND

Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:00 WIB
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan pemberikan insentif pajak untuk meningkatkan konsumsi masyarakat pada tahun depan.

Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra mengatakan pemerintah menyiapkan rabat pajak bernama Easy e-Receipt 2.0. Insentif ini memungkinkan individu mengeklaim diskon pajak hingga THB50.000 atau sekitar Rp23,9 juta jika melakukan pembelanjaan di dalam negeri.

"Kebijakan ini akan berlaku mulai 16 Januari hingga 28 Februari," katanya, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Paetongtarn menuturkan insentif pajak tersebut akan membuat wajib pajak memperoleh pengurangan hingga THB50.000 dari penghasilan kena pajak mereka.

Toko yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP) harus menerbitkan struk belanja elektronik (e-receipt) dengan memasukkan nomor kartu identitas pelanggan. Lalu, e-receipt tersebut akan otomatis terdaftar sebagai pengeluaran untuk mengurangi pendapatan kena pajak.

Paetongtarn menjelaskan kebijakan Easy e-Receipt telah diberikan pada 2024. Namun, skema Easy e-Receipt 2.0 pada 2025 akan sedikit berbeda.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pada 2025, wajib pajak bisa mengeklaim diskon pajak hingga THB30.000 baht atas pembelanjaannya di toko-toko umum. Untuk pembelian di gerai UKM dan toko-toko kecil lainnya, pengurangannya akan berkisar THB20.000 hingga THB50.000.

Namun, skema Easy e-Receipt 2.0 tidak akan mencakup pembelian minuman keras, bir, dan anggur; produk hasil tembakau; sepeda motor, kendaraan, dan perahu; tagihan air, listrik, telepon, dan internet; serta premi asuransi bencana.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat menyebut kebijakan Easy e-Receipt 1.0 berhasil mendorong lebih banyak toko untuk bergabung dengan sistem PPN sebagai pengusaha kena pajak, dengan peningkatan hingga 20%.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Menurutnya, gerai UMKM dan toko-toko kecil juga dapat mulai mendaftar pada sistem PPN agar bisa bergabung dalam program Easy e-Receipt 2.0, dengan proses yang hanya satu pekan.

Seperti dilansir nationthailand.com, Kementerian Keuangan memperkirakan potensi penerimaan yang hilang sekitar THB10 miliar atau Rp4,78 triliun. Namun, kebijakan ini juga diprediksi menghasilkan transaksi sekitar THB70 miliar atau Rp33,49 triliun dalam perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP