PMK 68/2022

Diatur Tersendiri, Tarif PPN atas Aset Kripto Naik Jadi 0,12 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB
Diatur Tersendiri, Tarif PPN atas Aset Kripto Naik Jadi 0,12 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berlakunya tarif PPN umum sebesar 12% mulai 1 Januari 2025, tarif pajak atas penyerahan aset kripto dinaikkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022.

Mengingat penyerahan aset kripto dikenai PPN dengan besaran tertentu berdasarkan PMK tersendiri sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024 maka aset kripto tidak termasuk BKP yang PPN-nya dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

"PKP yang memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP dengan ... besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 131/2024, dikutip pada Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:
PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 68/2022, PPN yang terutang atas penyerahan BKP berupa aset kripto oleh penjual aset kripto dikenai PPN dengan besaran tertentu.

Bila exchanger sudah terdaftar di Bappebti, PPN dengan besaran tertentu atas transaksi aset kripto ditetapkan sebesar 1% dari tarif PPN yang berlaku umum.

"Besaran tertentu ... ditetapkan sebesar 1% dari tarif PPN dikali nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 68/2022.

Baca Juga:
DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Ketika tarif umum PPN masih 11%, tarif PPN dengan besaran tertentu atas transaksi aset kripto ialah 0,11%. Mengingat saat ini tarif umum PPN sudah menjadi 12%, tarif PPN dengan besaran tertentu atas transaksi aset kripto menjadi 0,12%.

Bila exchanger tidak terdaftar di Bappebti, PPN dengan besaran tertentu adalah sebesar 2% dari tarif PPN yang berlaku umum. Alhasil, PPN besaran tertentu atas transaksi aset kripto melalui exchanger tidak terdaftar Bappebti naik dari 0,22% menjadi 0,24%.

Khusus atas jasa mining, PPN besaran tertentu atas penyerahan jasa tersebut adalah sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, PPN besaran tertentu atas jasa mining naik dari 1,1% menjadi sebesar 1,2%.

"Besaran tertentu ... ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)," bunyi Pasal 17 ayat (2) PMK 68/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024