Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Harga beberapa jenis mobil bekas diekspektasikan akan mengalami penurunan akibat relaksasi PPnBM atas mobil baru yang rencananya akan berlaku pada Maret 2021. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)
JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas pengusaha bakal naik sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2022.
Mengingat kendaraan bermotor bekas dikenai PPN dengan besaran tertentu berdasarkan PMK tersendiri, penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak termasuk BKP yang PPN-nya dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.
"Kalau kendaraan bekas dari 1,1% menjadi 1,2%," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, Kamis (2/1/2025).
Dalam Pasal 2 ayat (5) PMK 65/2022, ditegaskan bahwa PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan kendaraan bermotor bekas adalah sebesar 1,1% dari harga jual. Tarif tersebut berlaku mulai 1 April 2022, bersamaan dengan berlakunya tarif umum PPN sebesar 11%.
PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan kendaraan bermotor bekas naik menjadi sebesar 1,2% dari harga jual terhitung sejak saat diberlakukannya tarif umum PPN sebesar 12% yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf UU PPN.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 65/2022.
Sebagai informasi, PMK 131/2024 menjadi landasan bagi pemerintah untuk menerapkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian atas BKP/JKP yang tidak dikategorikan mewah.
Penerapan PPN sebesar 12% atas seluruh nilai impor atau harga jual hanya diberlakukan atas BKP yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM sebagaimana terlampir dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.