KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB
Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?

Made Astrin Dwi Kartini,
DDTC Internal Tax Solution Lead

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Haryawan. Saya merupakan salah satu pegawai negeri sipil di salah satu instansi pemerintah. Saya ingin bertanya, terkait dengan penggunaan coretax bagi instansi pemerintah, apakah diperlukan pendaftaran? Bila iya, apakah ada skema tertentu yang perlu saya pahami?

Mohon pencerahannya, terima kasih.

Haryawan, Kota Padang.

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Jawaban:

TERIMA kasih Pak Haryawan atas pertanyaannya. Diskusi mengenai coretax kian hangat sejak pergantian tahun 2025, mengingat coretax sudah berlaku mulai 1 Januari 2025. Pada dasarnya sistem coretax ini dapat digunakan oleh seluruh jenis wajib pajak, tidak terkecuali wajib pajak instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), instansi pemerintah yang diperkenankan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan pada sistem coretax meliputi instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Namun demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan pada sistem coretax dilakukan dengan konsep impersonating. Artinya, pihak-pihak yang ditunjuk sebagai ‘wakil wajib pajak dari instansi pemerintah’ menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah melalui akun pribadi miliknya.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Sementara itu, dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 81/2024 menguraikan secara detail pihak mana saja yang dapat ditunjuk sebagai wakil wajib pajak dari instansi pemerintah.

(3) Wakil wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:

.....

Baca Juga:
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

f. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;

g. kepala Instansi Pemerintah Daerah pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau

h. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa.”

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

Beralih pada pertanyaan Pak Haryawan, apakah diperlukan pendaftaran terlebih dahulu? Jawabannya, iya. Seluruh pihak yang masuk ke dalam kategori sebagai wakil wajib pajak ataupun kuasa wajib pajak diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu pada sistem Coretax. Sebagai informasi, pendaftaran coretax dapat dilakukan segera melalui laman berikut ini.

Lebih lanjut, konsep impersonating ini mewajibkan wakil wajib pajak menggunakan akun coretax pribadi miliknya untuk bertindak sebagai wajib pajak instansi pemerintah sesuai dengan role access yang diberikan. Adapun tampilan awal coretax setelah masuk ke dalam akun pribadi adalah sebagai berikut. Terdapat peran yang dapat dipilih oleh wakil wajib pajak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.


Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Terakhir, skema baru yang perlu Pak Haryawan ketahui adalah mengenai tanda tangan elektronik. Sistem coretax nantinya akan mengharuskan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atau kode otorisasi yang dimiliki oleh orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak untuk menandatangani dokumen. Perlu dijadikan catatan juga, dengan adanya skema sertifikat elektronik atau kode otorisasi maka sudah tidak ada lagi sertifikat elektronik khusus instansi peemrintah.

Demikian jawaban yang dapat saya berikan, Pak. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan