KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB
Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?

Made Astrin Dwi Kartini,
DDTC Internal Tax Solution Lead

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Haryawan. Saya merupakan salah satu pegawai negeri sipil di salah satu instansi pemerintah. Saya ingin bertanya, terkait dengan penggunaan coretax bagi instansi pemerintah, apakah diperlukan pendaftaran? Bila iya, apakah ada skema tertentu yang perlu saya pahami?

Mohon pencerahannya, terima kasih.

Haryawan, Kota Padang.

Baca Juga:
PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jawaban:

TERIMA kasih Pak Haryawan atas pertanyaannya. Diskusi mengenai coretax kian hangat sejak pergantian tahun 2025, mengingat coretax sudah berlaku mulai 1 Januari 2025. Pada dasarnya sistem coretax ini dapat digunakan oleh seluruh jenis wajib pajak, tidak terkecuali wajib pajak instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), instansi pemerintah yang diperkenankan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan pada sistem coretax meliputi instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Namun demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan pada sistem coretax dilakukan dengan konsep impersonating. Artinya, pihak-pihak yang ditunjuk sebagai ‘wakil wajib pajak dari instansi pemerintah’ menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah melalui akun pribadi miliknya.

Baca Juga:
Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Sementara itu, dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 81/2024 menguraikan secara detail pihak mana saja yang dapat ditunjuk sebagai wakil wajib pajak dari instansi pemerintah.

(3) Wakil wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:

.....

Baca Juga:
Gagal Login Saat Pertama Kali Masuk Coretax DJP? Coba Ikuti Cara Ini

f. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;

g. kepala Instansi Pemerintah Daerah pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau

h. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa.”

Baca Juga:
PKP Sudah Bisa Buat Faktur dengan DPP 11/12 dari Harga Jual di Coretax

Beralih pada pertanyaan Pak Haryawan, apakah diperlukan pendaftaran terlebih dahulu? Jawabannya, iya. Seluruh pihak yang masuk ke dalam kategori sebagai wakil wajib pajak ataupun kuasa wajib pajak diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu pada sistem Coretax. Sebagai informasi, pendaftaran coretax dapat dilakukan segera melalui laman berikut ini.

Lebih lanjut, konsep impersonating ini mewajibkan wakil wajib pajak menggunakan akun coretax pribadi miliknya untuk bertindak sebagai wajib pajak instansi pemerintah sesuai dengan role access yang diberikan. Adapun tampilan awal coretax setelah masuk ke dalam akun pribadi adalah sebagai berikut. Terdapat peran yang dapat dipilih oleh wakil wajib pajak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.


Baca Juga:
Sudah Diluncurkan, DJP Sebut Perbaikan Coretax System Masih Berlanjut

Terakhir, skema baru yang perlu Pak Haryawan ketahui adalah mengenai tanda tangan elektronik. Sistem coretax nantinya akan mengharuskan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atau kode otorisasi yang dimiliki oleh orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak untuk menandatangani dokumen. Perlu dijadikan catatan juga, dengan adanya skema sertifikat elektronik atau kode otorisasi maka sudah tidak ada lagi sertifikat elektronik khusus instansi peemrintah.

Demikian jawaban yang dapat saya berikan, Pak. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 14:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Login Saat Pertama Kali Masuk Coretax DJP? Coba Ikuti Cara Ini

Jumat, 03 Januari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

PKP Sudah Bisa Buat Faktur dengan DPP 11/12 dari Harga Jual di Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024