KEBIJAKAN PAJAK

Demi Tarif PPN ‘Tidak Naik’, Mengapa Pemerintah Pakai DPP Nilai Lain?

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Januari 2025 | 16:09 WIB
Demi Tarif PPN ‘Tidak Naik’, Mengapa Pemerintah Pakai DPP Nilai Lain?

Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah) dan pejabat DJP lainnya dalam konferensi pers mengenai kebijakan PPN.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain demi mempertahankan tarif efektif PPN atas BKP/JKP tidak mewah tetap di level 11%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan skema DPP nilai lain dipilih oleh pemerintah mengingat skema tersebut telah tersedia dalam Pasal 8A UU PPN.

"Kita mencoba untuk tidak mengubah undang-undang (UU 7/2021 tentang HPP) tetapi tujuan untuk membantu masyarakat, memberikan keberpihakan kepada masyarakat juga kesampaian. Yang kami lakukan adalah mencoba menggunakan kerangka yang ada di dalam UU itu sendiri untuk bisa mencapai tujuannya," ujar Suryo, Kamis (2/1/2024).

Baca Juga:
PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Dengan penerapan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 , tarif efektif bisa dijaga untuk tidak naik tanpa perlu merevisi UU.

"Apa yang di UU tetap, tidak berubah. Sekarang bagaimana kita mengimplementasikan policy yang disampaikan beliau tadi [Presiden Prabowo Subianto], ya kita gunakan infrastruktur yang lain yakni penetapan DPP nilai lain," ujar Suryo.

Melalui penerapan DPP nilai lain, pemerintah dan DPR tidak memiliki rencana untuk melakukan pembahasan guna merevisi UU yang ada ataupun menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Baca Juga:
DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

"UU HPP teman-teman ketahui tarifnya 12% dan sampai saat ini pemerintah dan DPR tidak mengusulkan perubahan UU dan tidak menerbitkan perpu. Jadi, UU tetap dijalankan, tetapi di sisi lain keberpihakan kepada masyarakat dikedepankan juga. Tidak ada kenaikan PPN untuk barang-barang selain yang dikenai PPnBM," ujar Suryo.

Sebagai informasi, Pasal 3 PMK 131/2024 mengatur PPN atas impor dan penyerahan BKP/JKP selain BKP yang tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Dengan DPP nilai lain sebesar 11/12, tarif efektif atas penyerahan BKP/JKP selain BKP mewah adalah sebesar 11%, lebih rendah dari statutory tax rate sebesar 12% dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Baca Juga:
DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Untuk BKP yang merupakan barang mewah, Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 mengatur PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

BKP mewah yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 adalah BKP mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini menjadi objek PPnBM sebagaimana termuat dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024