PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB
Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Ilustrasi. Pekerja merapikan rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN atas penyerahan produk hasil tembakau tetap naik meski pemerintah telah menerapkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atas penyerahan BKP/JKP tidak mewah melalui PMK 131/2024.

Mengingat DPP nilai lain atas penyerahan hasil tembakau telah diatur tersendiri dalam PMK 63/2022, penghitungan PPN atas penyerahan hasil tembakau dihitung menggunakan formula DPP nilai lain dalam PMK tersebut.

"Kalau rokok ya mengikuti skema yang sudah ada di PMK sekarang, dari 9,9% dikali harga jual eceran (HJE) menjadi 10,7% dikali HJE. Ikut ketentuan yang itu, tidak berubah," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:
Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PMK 63/2022, nilai lain yang digunakan untuk menghitung PPN atas penyerahan hasil tembakau adalah sebesar 100/(100+t) dikali HJE.

Dengan formula tersebut, tarif PPN yang berlaku atas penyerahan hasil tembakau pada 1 April 2022 hingga 31 Desember 2024 adalah 9,9%. Ketika tarif PPN resmi naik menjadi 12% pada tahun ini, tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau adalah 10,7%.

PPN atas penyerahan hasil tembakau dipungut 1 kali pada tingkat produsen atau importir. PPN terutang pada saat produsen atau importir memesan pita cukai hasil tembakau.

Baca Juga:
PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Contoh penghitungan:
PT XYZ memesan pita cukai atas produksi 1 juta bungkus rokok sigaret kretek mesin (SKM) golongan II merk PQR. Setiap bungkus rokok PQR berisi 16 batang. Adapun HJE untuk SKM golongan II adalah Rp1.140 per batang.

Dengan demikian, total HJE yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah 1 juta bungkus x 16 batang x Rp1.140 = Rp18.240.000.000. Dengan tarif PPN sebesar 10,7% maka PPN yang terutang atas penyerahan produk hasil tembakau adalah Rp1.951.680.000. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!