KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Dian Kurniati | Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB
PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan perlakuan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) tetap mengikuti ketentuan dalam PMK 61/2022 sehingga tarif efektifnya meningkat mengikuti tarif PPN umum yang naik menjadi 12%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perlakuan PPN dalam PMK 131/2024 tidak mencakup penyerahan barang dan jasa yang selama ini telah menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain atau besaran tertentu.

"PPN KMS enggak berubah," katanya, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:
PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Suryo menuturkan Pasal 4 PMK 131/2024 telah menyatakan dikecualikan dari ketentuan dalam PMK tersebut dalam hal pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN yang terutang atas barang dan jasa menggunakan DPP berupa nilai lain yang telah diatur dalam peraturan tersendiri; dan besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PMK 61/2022 mengatur pengenaan PPN atas KMS. Adapun KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Baca Juga:
DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

PPN KMS dikenakan hanya terhadap pembangunan dengan luas bangunan sebesar 200 meter persegi atau lebih yang terutang PPN KMS. Orang pribadi atau badan yang melakukan KMS harus membayar PPN KMS sebesar 20% dari tarif PPN yang berlaku umum.

Ketika tarif umum PPN sebesar 11% hingga 31 Desember 2024, tarif efektif PPN KMS adalah 2,2% (hasil perkalian 20% dengan tarif PPN umum). Setelah tarif umum PPN kini naik menjadi 12% maka tarif PPN KMS menjadi 2,4%.

Dasar pengenaan dari PPN KMS adalah biaya yang dikeluarkan oleh orang pribadi atau badan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga pembangunan selesai. Biaya perolehan tanah bukan dasar pengenaan PPN KMS.

Baca Juga:
Otoritas Pajak Malaysia Kini Hanya Terima SPT Tahunan PPh OP Online

PPN KMS harus dihitung, dipungut, dan disetor sendiri oleh orang pribadi atau badan yang melakukan KMS. Penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apabila orang pribadi atau badan merupakan PKP, penyetoran PPN harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Sedangkan jika bukan PKP, orang pribadi atau badan dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang sudah menyetorkan PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024