KEBIJAKAN FISKAL

BKF: Besaran Kenaikan Tarif Cukai Rokok Belum Final

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 September 2019 | 16:47 WIB
BKF: Besaran Kenaikan Tarif Cukai Rokok Belum Final

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah hampir pasti akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun depan. Namun, seberapa besar kenaikan belum diputuskan secara pasti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara saat ditanya soal rencana kenaikan CHT yang lebih dari 10% untuk tahun depan. Menurutnya, dinamika dalam pembahasan dengan DPR yang mengerek naik target penerimaan cukai belum diputuskan secara final.

"Jadi persentase kenaikan tarif cukai belum selesai. Masih ditimbang-timbang dan masih perlu didiskusikan dengan Ditjen Bea Cukai," katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (6/9/2019).

Menurutnya, pembahasan terkait tarif CHT tidak hanya melihat dari kacamata fiskal. Faktor lain juga ikut berperan dalam menentukan berapa tarif yang dikehendaki untuk mengendalikan konsumsi atas produk turunan tembakau.

Adapun faktor yang harus dipertimbangkan antara lain dari sisi kesehatan. Beban kesehatan yang tanggung dari konsumsi rokok dan produk turunan tembakau lainnya harus menjadi perhitungan serius, terlebih dengan terus defisitnya keuangan BPJS Kesehatan.

Kemudian, dari dari keberlangsungan industri juga menjadi perhatian utama pemerintah. Industri turunan tembakau dalam beberapa klasifikasi masih menyerap banyak tenaga kerja, sebut saja kelompok cukai rokok untuk sigaret kretek tangan (SKT).

"[Untuk CHT] ya seperti biasa, menyeimbangkan antar aspek penerimaan negara, aspek kesehatan, dan juga sekarang perhatian kepada BPJS untuk pemeliharaan kesehatan, kita timbang-timbang semua," paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati target penerimaan cukai pada 2020 sebesar Rp180,53 triliun atau tumbuh 9% dari outlook tahun ini. Kesepakatan itu juga mengalami kenaikan dibandingkan usulan awal pemerintah 8,2%.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyebutkan kenaikan target pertumbuhan tersebut akan mengerek target CHT lebih tinggi. Pasalnya, CHT merupakan kontributor terbesar dalam struktur penerimaan cukai.

"Yang kami pastikan dengan angka pertumbuhan penerimaan [cukai] 9%, kenaikan tarif [cukai hasil tembakau] pasti double digit,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (2/9/2019).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP