KEBIJAKAN FISKAL

BKF: Besaran Kenaikan Tarif Cukai Rokok Belum Final

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 September 2019 | 16:47 WIB
BKF: Besaran Kenaikan Tarif Cukai Rokok Belum Final

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah hampir pasti akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun depan. Namun, seberapa besar kenaikan belum diputuskan secara pasti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara saat ditanya soal rencana kenaikan CHT yang lebih dari 10% untuk tahun depan. Menurutnya, dinamika dalam pembahasan dengan DPR yang mengerek naik target penerimaan cukai belum diputuskan secara final.

"Jadi persentase kenaikan tarif cukai belum selesai. Masih ditimbang-timbang dan masih perlu didiskusikan dengan Ditjen Bea Cukai," katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (6/9/2019).

Menurutnya, pembahasan terkait tarif CHT tidak hanya melihat dari kacamata fiskal. Faktor lain juga ikut berperan dalam menentukan berapa tarif yang dikehendaki untuk mengendalikan konsumsi atas produk turunan tembakau.

Adapun faktor yang harus dipertimbangkan antara lain dari sisi kesehatan. Beban kesehatan yang tanggung dari konsumsi rokok dan produk turunan tembakau lainnya harus menjadi perhitungan serius, terlebih dengan terus defisitnya keuangan BPJS Kesehatan.

Kemudian, dari dari keberlangsungan industri juga menjadi perhatian utama pemerintah. Industri turunan tembakau dalam beberapa klasifikasi masih menyerap banyak tenaga kerja, sebut saja kelompok cukai rokok untuk sigaret kretek tangan (SKT).

"[Untuk CHT] ya seperti biasa, menyeimbangkan antar aspek penerimaan negara, aspek kesehatan, dan juga sekarang perhatian kepada BPJS untuk pemeliharaan kesehatan, kita timbang-timbang semua," paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati target penerimaan cukai pada 2020 sebesar Rp180,53 triliun atau tumbuh 9% dari outlook tahun ini. Kesepakatan itu juga mengalami kenaikan dibandingkan usulan awal pemerintah 8,2%.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyebutkan kenaikan target pertumbuhan tersebut akan mengerek target CHT lebih tinggi. Pasalnya, CHT merupakan kontributor terbesar dalam struktur penerimaan cukai.

"Yang kami pastikan dengan angka pertumbuhan penerimaan [cukai] 9%, kenaikan tarif [cukai hasil tembakau] pasti double digit,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (2/9/2019).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN