FILIPINA

BIR Bidik Peluang Pajaki Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Oktober 2019 | 10:09 WIB
BIR Bidik Peluang Pajaki Ekonomi Digital

MANILA, DDTCNews – Bureau of Internal Revenue (BIR) Filipina mempelajari cara memajaki perusahaan e-commerce dan ekonomi digital. Upaya ini dilakukan sebagai bagian untuk mengamankan ekonomi digital dan menambah pendapatan negara.

Asisten Menteri Keuangan Antonio Lambino mengatakan BIR sedang melakukan penelitian untuk menghasilkan kerangka kerja yang tepat mengenai perpajakan bagi perusahaan e-commerce. “Kami masih pelajari perpajakan ekonomi digital,” ujarnya, Kamis (3/10/2019).

Dia menambahkan pemajakan ekonomi digital itu merupakan bagian dari prioritas pemerintah di bawah transformasi digital BIR. Dengan adanya ini diharapkan layanan pembayaran pajak menjadi lebih baik dan administrasi menjadi lebih mudah.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Dalam sebuah wawancara terpisah, Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa mengatakan peraturan pajak yang tepat untuk ekonomi digital ini akan memperluas basis pajak BIR. Peraturan tersebut juga mencakup transaksi online yang saat ini masih belum dikenakan pajak.

“Kita juga harus mengenakan pajak ekonomi digital dan menangkap perusahaan e-commerce untuk membayar pajak. Saat ini ekonomi sudah digital, orang bisa pesan apapun dan mendapatkannya. Namun, tidak ada tanda terima dan pelaku usaha online tidak membayar pajak ke BIR,” paparnya.

Arnel menambahkan saat ini BIR bermaksud menutup kebocoran yang disebabkan oleh ekonomi digital guna meningkatkan penerimaan negara. Namun, hingga kini belum ada perkiraan pasti tentang kebocoran tersebut.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

“Kami belum memperkirakan berapa besar kebocoran pajak dari ekonomi digital, tetapi itu terlihat akan sangat besar. Saat ini kami memiliki instruksi dari Kementerian Keuangan untuk mempelajari hal tersebut,” ujarnya.

Pada 2013, BIR mengeluarkan surat edaran Revenue Memorandum 55-2013 yang menjelaskan kewajiban pembayaran pajak sehubungan dengan transaksi bisnis online. Dalam surat itu, toko online harus mendaftar ke BIR dan mengeluarkan faktur atau tanda terima terdaftar.

Seperti dilansir philstar.com BIR memperingatkan pelaku usaha online agar mengajukan pengembalian pajak, membayar pajak penghasilan, menyerahkan laporan kepatuhan pajak dan membuat pembukuan untuk dilaksanakannya pemeriksaan. (MG-anp/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai