FILIPINA

BIR Bidik Peluang Pajaki Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Oktober 2019 | 10:09 WIB
BIR Bidik Peluang Pajaki Ekonomi Digital

MANILA, DDTCNews – Bureau of Internal Revenue (BIR) Filipina mempelajari cara memajaki perusahaan e-commerce dan ekonomi digital. Upaya ini dilakukan sebagai bagian untuk mengamankan ekonomi digital dan menambah pendapatan negara.

Asisten Menteri Keuangan Antonio Lambino mengatakan BIR sedang melakukan penelitian untuk menghasilkan kerangka kerja yang tepat mengenai perpajakan bagi perusahaan e-commerce. “Kami masih pelajari perpajakan ekonomi digital,” ujarnya, Kamis (3/10/2019).

Dia menambahkan pemajakan ekonomi digital itu merupakan bagian dari prioritas pemerintah di bawah transformasi digital BIR. Dengan adanya ini diharapkan layanan pembayaran pajak menjadi lebih baik dan administrasi menjadi lebih mudah.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Dalam sebuah wawancara terpisah, Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa mengatakan peraturan pajak yang tepat untuk ekonomi digital ini akan memperluas basis pajak BIR. Peraturan tersebut juga mencakup transaksi online yang saat ini masih belum dikenakan pajak.

“Kita juga harus mengenakan pajak ekonomi digital dan menangkap perusahaan e-commerce untuk membayar pajak. Saat ini ekonomi sudah digital, orang bisa pesan apapun dan mendapatkannya. Namun, tidak ada tanda terima dan pelaku usaha online tidak membayar pajak ke BIR,” paparnya.

Arnel menambahkan saat ini BIR bermaksud menutup kebocoran yang disebabkan oleh ekonomi digital guna meningkatkan penerimaan negara. Namun, hingga kini belum ada perkiraan pasti tentang kebocoran tersebut.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

“Kami belum memperkirakan berapa besar kebocoran pajak dari ekonomi digital, tetapi itu terlihat akan sangat besar. Saat ini kami memiliki instruksi dari Kementerian Keuangan untuk mempelajari hal tersebut,” ujarnya.

Pada 2013, BIR mengeluarkan surat edaran Revenue Memorandum 55-2013 yang menjelaskan kewajiban pembayaran pajak sehubungan dengan transaksi bisnis online. Dalam surat itu, toko online harus mendaftar ke BIR dan mengeluarkan faktur atau tanda terima terdaftar.

Seperti dilansir philstar.com BIR memperingatkan pelaku usaha online agar mengajukan pengembalian pajak, membayar pajak penghasilan, menyerahkan laporan kepatuhan pajak dan membuat pembukuan untuk dilaksanakannya pemeriksaan. (MG-anp/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi