PEMILU 2024

Bila Terpilih, Anies-Cak Imin Tak Mau Naikkan Tax Ratio Mendadak

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Desember 2023 | 16:05 WIB
Bila Terpilih, Anies-Cak Imin Tak Mau Naikkan Tax Ratio Mendadak

Dua relawan berpose saat mengikuti peluncuran Satu Juta Jubir Desa dan Barisan Relawan Desa Anies-Muhaimin (Balad Amin) di Taman Rekreasi Wiladatika, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

MEDAN, DDTCNews - Co-captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Lembong berpandangan tax ratio tidak bisa ditingkatkan secara mendadak.

Thomas mengatakan kenaikan tax ratio dalam mendanai program yang dijanjikan saat kampanye memanglah suatu keharusan. Namun, kenaikan tax ratio hanya dapat dilakukan secara bertahap agar peningkatan penerimaan pajak tersebut tidak membebani perekonomian.

"Rasio pajak harus naik pelan-pelan. Dua paslon sebelah mau menaikkan rasio pajak langsung 2 kali lipat dalam 5 tahun. Mau pajak naik 2 kali lipat dalam 5 tahun di saat harga kebutuhan pokok sedang mahal dan di saat rakyat lagi susah?" ujar Thomas, dikutip Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Oleh karena itu, program-program yang direncanakan pemerintah perlu didanai juga oleh dana pihak ketiga (DPK) yang tersimpan di perbankan, asuransi, dan dana pensiun.

Menurut Thomas, dana-dana yang mencapai ribuan triliun tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan beragam program lainnya.

"Pejabat kita sekarang kurang imajinasi. Saat APBN kita sedang ngos-ngosan, ada dana nganggur ribuan triliun di perbankan kita, lembaga asuransi, dana pensiun. Pemerintah tidak mengurus bagaimana menyalurkan dana tersebut ke proyek infrastruktur dan pendanaan program-program," ujar Thomas.

Baca Juga:
Reformasi Pajak di Indonesia, OECD Sampaikan Beberapa Usulan

Dalam kesempatan yang sama, capres Anies Baswedan mengatakan tax ratio perlu ditingkatkan lewat perluasan basis pajak. Adapun basis pajak bisa diperluas setelah dilakukannya reformasi administrasi perpajakan.

"Yang tidak kalah penting adalah reform administrasi, sehingga kita bisa mendapatkan pajak yang lebih luas. Bukan hanya meningkatkan pajak bagi pembayar pajak yang sudah ada, tetapi juga mereka yang belum masuk itu dimasukkan dalam administrasi perpajakan," ujar Thomas.

Untuk diketahui, tax ratio adalah salah satu topik yang ramai dibahas sepanjang masa kampanye Pemilu 2024. Anies-Cak Imin secara eksplisit menargetkan tax ratio naik menjadi sebesar 13% hingga 16% pada 2029.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pun berencana meningkatkan rasio penerimaan negara menjadi sebesar 23% dari PDB. Adapun Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak secara eksplisit menyebutkan target tax ratio. Namun, Ganjar sempat menyatakan tax ratio perlu ditingkatkan melalui perbaikan sistem. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Jumat, 29 November 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Reformasi Pajak di Indonesia, OECD Sampaikan Beberapa Usulan

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Publik Menanti Kepastian Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra