KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bikin Pengelolaan Pajak Lebih Efisien, 475 Pemda Sudah Pakai QRIS

Dian Kurniati | Selasa, 30 Januari 2024 | 14:09 WIB
Bikin Pengelolaan Pajak Lebih Efisien, 475 Pemda Sudah Pakai QRIS

Pembeli melakukan pembayaran secara digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (9/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat saat ini sebanyak 475 pemerintah daerah telah menerapkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penerapan QRIS menjadi bagian dari upaya percepatan dan perluasan transaksi keuangan pemerintah daerah. Menurutnya, QRIS salah satunya bermanfaat untuk mengefisiensi pengumpulan pajak daerah.

"QRIS digunakan untuk transaksi pajak daerah. Dari pajak parkir, PBB, segala pajak-pajak dari daerah itu sekarang masyarakat wajib pajak bisa bayarnya melalui QRIS," katanya, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Perry mengatakan sebanyak 475 pemda yang menerapkan QRIS tersebut terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Angka ini setara 88% dari total 542 pemda di Indonesia.

Selain untuk pajak daerah, QRIS juga digunakan untuk mengumpulkan retribusi daerah.

Sejak 5 Januari 2024, ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah resmi berlaku. UU HKPD ini menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi yakni pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan penerangan jalan dilebur menjadi 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Di sisi lain, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Jenis retribusi yang dihapus antara lain biaya cetak KTP dan retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).

Perry menjelaskan penggunaan QRIS oleh pemda memang terus mengalami pertambahan. Dalam hal ini, BI bersinergi bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengelektronisfikasi transaksi keuangan pemda, termasuk menggunakan QRIS.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Meski demikian, pemda yang belum menggunakan QRIS bukan berarti belum dielektronifikasi. Pasalnya, elektronifikasi tersebut juga bermacam-macam antara lain melalui QRIS, penggunaan ATM, serta pemakaian rekening pemerintah daerah.

Di sisi lain, lanjutnya, penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah juga makin jamak digunakan oleh pemda. Dalam program ini, BI bersama perbankan telah memberikan insentif berupa pembebasan biaya tahunan.

"Sehingga pemda yang belanjanya menggunakan QRIS dan KKI lebih murah dan langsung potong rekening, serta dibayarkan langsung sehingga itu betul-betul tepat sasaran, tepat guna, tepat dana, dan meningkatkan tata kelola," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja