AMERIKA SERIKAT

Biden Siap Cabut Usulan Kenaikan Tarif Pajak Korporasi Asalkan...

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Juni 2021 | 10:30 WIB
Biden Siap Cabut Usulan Kenaikan Tarif Pajak Korporasi Asalkan...

Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst/AWW/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Presiden AS Joe Biden dikabarkan bersedia mencabut usulan kenaikan tarif pajak korporasi dari 21% menjadi 28% asalkan para anggota Senat dan Kongres dari Partai Republik mendukung penerapan tarif pajak minimum.

Langkah tersebut dipertimbangkan oleh Biden karena anggota Senat dan Kongres dari Partai Republik bersikukuh untuk tidak mengubah kebijakan-kebijakan yang sudah tertuang dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA).

"Beberapa orang Partai Republik ingin TCJA tidak disentuh-sentuh sama sekali," ujar White House Press Secretary Jen Psaki, dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dalam negosiasi, Biden menyatakan kesediaannya untuk membatalkan kenaikan tarif pajak korporasi apabila Partai Republik mau menyetujui rencana pengenaan tarif pajak minimum sebesar 15% yang diusung pemerintah.

Seperti yang tertuang dalam General Explanations of the Administration’s Fiscal Year 2022 Revenue Proposals, pemerintah ingin mengenakan tarif pajak minimum 15% atas worldwide book income terhadap korporasi dengan penghasilan di atas US$2 miliar per tahun.

Menurut Pemerintah AS, kebijakan tarif pajak minimum atas worldwide book income ini diperlukan sebagai instrumen untuk memungut pajak dari korporasi internasional yang selama ini relatif kecil atau bahkan sama sekali tidak membayar pajak.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Proposal ini bertujuan untuk mengurangi disparitas antara penghasilan yang dilaporkan korporasi kepada otoritas pajak dan yang dilaporkan kepada pemegang saham," tulis Kementerian Keuangan AS dalam dokumen tersebut.

Psaki menambahkan tarif pajak minimum yang diusulkan Biden merupakan proposal baru yang sama sekali tidak mengubah reformasi pajak 2017 yang tertuang dalam TCJA.

"Dalam beberapa hari terakhir, presiden terus mengevaluasi usulan reformasi pajak yang diusungnya dan melihat apa saja yang diinginkan oleh rekan-rekan Partai Republik," ujarnya seperti dilansir mnetax.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar