PROFIL PERPAJAKAN INGGRIS

Biaya R&D di Negara Ini Ringankan Pajak Hingga 230%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2017 | 17:42 WIB
Biaya R&D di Negara Ini Ringankan Pajak Hingga 230%

UNITED Kingdom (UK) atau Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara, atau secara umum dikenal sebagai Britania Raya, atau Inggris Raya, adalah sebuah negara berdaulat yang terletak di lepas pantai barat laut benua Eropa. UK adalah negara kepulauan yang terdiri dari Inggris, Irlandia Utara, Skotlandia dan Wales.

Pada 2015, perekonomian di negara ini menduduki posisi kelima terbesar di dunia yang dihitung berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) yang sebesar US$2,85 triliun. Sementara itu, UK menempati urutan ke-9 sebagai eksportir terbesar di dunia dan urutan ke-6 sebagai negara importir terbesar di dunia.

Dalam sejarahnya, negara ini memiliki begitu banyak wilayah jajahan yang tersebar di seluruh dunia. Meskipun mayoritas daerah jajahannya sudah menjadi negara merdeka, namun negara-negara tersebut masih menjalin kontak dengan negara bekas penjajahnya melalui organisasi persemakmuran.

Baca Juga:
Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

UK dipimpin oleh Ratu sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Namun sejak 1707, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara telah memiliki pemerintah dan eksekutifnya sendiri.

Sistem Perpajakan

OTORITAS Pajak di UK yang bernama HM Revenue & Customs (HMRC) menetapkan tarif standar pajak penghasilan badan sebesar 20%. Namun, mulai 1 April 2017 tarif tersebut turun menjadi 19% dan kemudian menjadi 18% pada 1 April 2018.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

Sebagai catatan, insentif berupa pengurangan pajak (tax credit) sebesar 230% diberikan bagi perusahaan kecil dan menengah (UKM) yang melakukan pengeluaran untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (research & development/R&D). Insentif telah diperkenalkan sejak tahun 2000 guna mendorong kegiatan R&D dan inovasi di negara tersebut.

Adapun, tarif progresif diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang terdiri dari 3 lapisan tarif yakni penghasilan hingga £32.000 dikenakan tarif 20%, penghasilan dari £32.001 - £150.000 dikenakan tarif 40% dan tarif tertinggi sebesar 45% dikenakan untuk penghasilan lebih dari £150.000.

Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan produktivitas bisnis, setiap warga yang bekerja dengan menggunakan transportasi sepeda akan diberikan keringanan pajak sebesar £250 (Rp4,1 juta) untuk setahun.

Baca Juga:
Menurut Sejarah, Pajak Ternyata Punya Kaitan Erat dengan Pemberontakan

HMRC menetapkan tarif PPN sebesar 20%. Untuk pajak bunga dan royalti ditetapkan sebesar 20%. Untuk pajak dividen, mulai 6 April 2016, pemegang saham yang menerima penghasilan dividen hingga £5.000 tidak akan dikenakan pajak. Sementara, penghasilan dividen lebih dari £5.000 akan dikenakan pajak progresif mulai dari 7,5%, 32,5% dan 38,1%.

Secara umum, sistem transfer pricing di UK sebagian besar telah sejalan dengan rekomendasi OECD, di mana ketentuan dokumentasinya sudah mengadopsi Country-by-Country Reporting/CbCR (Finance Act 2015) yang berlaku efektif 1 Maret 2016. UK juga tercatat menjadi salah satu dari 87 negara yang telah menandatangani persetujuan multilateral (multilateral competent authority agreement/MCAA) untuk pertukaran otomatis informasi keuangan, sama halnya dengan Indonesia.*

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Monarki Konstitusional
PDB Nominal US$2,297 triliun (2016)
Pertumbuhan ekonomi 1,8% (2016)
Populasi 65,13 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 34,4% (2015)
Otoritas Pajak HM Revenue & Customs
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 20%
Tarif PPh Orang Pribadi 20%, 40%, 45%
Tarif PPN 20%
Tarif pajak dividen <£5.000 = Tidak kena pajak >£5.000 = Progresif (7,5%, 32,5%, 38,1%)
Tarif pajak royalti 20%
Tarif bunga 20%
Tax Treaty 125 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:30 WIB SEJARAH PAJAK DUNIA

Menurut Sejarah, Pajak Ternyata Punya Kaitan Erat dengan Pemberontakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja