SEJARAH PAJAK DUNIA

Menurut Sejarah, Pajak Ternyata Punya Kaitan Erat dengan Pemberontakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2024 | 10:30 WIB
Menurut Sejarah, Pajak Ternyata Punya Kaitan Erat dengan Pemberontakan

Sumber: Britannica

JAKARTA, DDTCNews - Tahukah Anda? Pemungutan pajak di seluruh dunia ternyata punya kaitan yang erat dengan pemberontakan rakyat. Bahkan John Frecknall-Hughes, seorang profesor dari Nottingham University Business School di Inggris, mengatakan kalau salah satu tema paling dominan dalam sejarah perpajakan dunia adalah pemberontakan.

Sejarah mencatat, protes dilakukan terhadap pajak yang dipungut secara sewenang-wenang dan tidak adil, baik yang disebabkan cara pemungutannya, pihak yang dipungut, maupun tarif yang ditetapkan.

Sebut saja peristiwa besar seperti Magna Carta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis pada 1789. Ketiganya dapat dikatakan representasi dari peristiwa pemberontakan yang dipicu oleh pemungutan pajak yang dilakukan penguasa.

Baca Juga:
Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Fakta sejarah soal pemungutan pajak di dunia itu ikut diulas dalam buku terbaru terbitan DDTC yang berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Buku ini disusun oleh duo Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi serta Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani.

Kembali soal Magna Carta, istilah tersebut sebenarnya berasal dari bahasa Latin Magna Charta Libertatum, yang merupakan sebuah piagam yang dipaksakan oleh para baron atau pemilik tanah, terhadap Raja John dari Inggris.

Pemaksaan tersebut merupakan buntut dari pergolakan yang besar ketika para baron dari bagian utara Inggris tidak mau lagi membayar pajak kepada raja.

Baca Juga:
Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Salah satu pernyataan penting dalam piagam tersebut yang berhubungan dengan masalah pajak adalah "No scutage nor aid should be levied without the consent of the common counsel of the realm". Artinya, penguasa tidak dapat memungut pajak tanpa persetujuan dari penasihat umum kerajaan.

Serupa dengan kejadian di Inggris, Revolusi Prancis juga dilatari oleh pemungutan pajak. Pajak menjadi salah satu penyebab meletusnya pemberontakan, yakni dengan adanya kesewenang-wenangan dan ketidakadilan Raja Louis XIV dalam memungut pajak.

Pada masa itu, raja membuat rakyat biasa harus membayar pajak lebih tinggi dibandingkan kaum bangsawan dan pendeta. Rakyat yang harus memenuhi kehidupan raja dan bangsawan istana serta permaisuri Louis XVI yang penuh kemewahan.

Baca Juga:
Prasasti Taji: Muat Penjelasan Soal Pajak di Era Mataram Kuno

Sementara itu, Amerika Serikat juga mengalami pemberontakan akibat pemungutan pajak. Ada banyak pemberontakan yang disebabkan oleh kebencian koloni AS terhadap pemberlakuan UU Parlemen yang disahkan Kerajaan Britania Raya. Saat itu, pajak dikenakan kepada koloni Amerika melalui Molasses Act, Sugar Act, Stamp Act, Townshed Act, serta Tea Act.

Pemberontakan yang lahir kemudian, antara lain adalah pembantaian Boston, Boston Tea Party, dan Revolusi Amerika pada 1775. Ketiganya saling berhubungan. Bahkan, Revolusi Amerika merupakan puncak pemberontakan sekaligus menjadi penanda terjadinya revolusi sistem pemungutan pajak di Amerika Serikat.

Bisa disimpulkan bahwa pajak memiliki peran penting dalam peradaban manusia di dunia.

Baca Juga:
Mengintip 10 Jenis Pajak Unik yang Sempat Berlaku di Dunia

Tak cuma membahas sejarah pajak, buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional yang diluncurkan sebagai penanda peringatan HUT ke-17 DDTC juga mengulas mengenai konsep definisi pajak, hukum, moral, dan pembelajaran pajak.

Buku teranyar ini melengkapi 23 buku yang sudah diterbitkan DDTC sebelumnya. Berbagai publikasi tersebut menjadi wujud nyata dari komitmen berbagi pengetahuan (sharing knowledge). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Prasasti Taji: Muat Penjelasan Soal Pajak di Era Mataram Kuno

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja