ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pada prinsipnya harus melakukan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah. Namun, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. 24/2020, wajib pajak bisa menggunakan bahasa Inggris.

Jika ingin menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan terlebih dahulu. Saat ini, pemberitahuan tersebut bisa dilakukan melalui layanan Kring Pajak 1500200.

“Sekarang layanan ini dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 yaitu pemberitahuan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang rupiah,” kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia melalui media sosial, dikutip pada Minggu (6/10/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan mengajukan pemberitahuan, wajib pajak bisa melakukan pembukuan dengan bahasa Inggris, tetapi tetap menggunakan satuan mata uang rupiah atau melakukan pembukuan dengan bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang dolar AS.

Wajib pajak yang ingin melakukan pembukuan dalam bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang rupiah cukup menyampaikan pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak terdaftar atau sekarang dapat juga dilakukan melalui layanan Kring Pajak 1500200.

Untuk wajib pajak dalam rangka kontrak karya, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama, dan wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi (KSO), yang ingin melakukan pembukuan dengan bahasa Inggris dengan satuan mata uang dolar AS harus menyampaikan pemberitahuan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemberitahuan harus disampaikan kepada kepada kepala kantor pelayanan pajak terdaftar atau melalui layanan Kring Pajak 1500200.

Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat 3 bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut berjalan.

Untuk wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing dan bentuk usaha tetap dapat mengajukan permohonan pembukuan dalam bahasa Inggris dengan satuan mata uang dolar AS kepada kepala Kanwil DJP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Layanan pengajuan permohonan tersebut dapat dilakukan juga melalui Kring Pajak 1500200 dan harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan memakai bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS tersebut dimulai.

Selanjutnya, wajib pajak badan tertentu dan wajib pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah dapat mengajukan permohonan pembukuan dalam bahasa Inggris dengan satuan mata uang dolar AS secara manual kepada kepala Kanwil DJP terdaftar.

Tambahan informasi, wajib pajak yang telah mendapatkan izin, wajib menyelenggarakan pembukuan tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 tahun pajak setelah nomor administrasi pemberitahuan atau keputusan diterbitkan. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen