Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pada prinsipnya harus melakukan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah. Namun, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. 24/2020, wajib pajak bisa menggunakan bahasa Inggris.
Jika ingin menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan terlebih dahulu. Saat ini, pemberitahuan tersebut bisa dilakukan melalui layanan Kring Pajak 1500200.
“Sekarang layanan ini dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 yaitu pemberitahuan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang rupiah,” kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia melalui media sosial, dikutip pada Minggu (6/10/2024).
Dengan mengajukan pemberitahuan, wajib pajak bisa melakukan pembukuan dengan bahasa Inggris, tetapi tetap menggunakan satuan mata uang rupiah atau melakukan pembukuan dengan bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang dolar AS.
Wajib pajak yang ingin melakukan pembukuan dalam bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang rupiah cukup menyampaikan pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak terdaftar atau sekarang dapat juga dilakukan melalui layanan Kring Pajak 1500200.
Untuk wajib pajak dalam rangka kontrak karya, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama, dan wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi (KSO), yang ingin melakukan pembukuan dengan bahasa Inggris dengan satuan mata uang dolar AS harus menyampaikan pemberitahuan.
Pemberitahuan harus disampaikan kepada kepada kepala kantor pelayanan pajak terdaftar atau melalui layanan Kring Pajak 1500200.
Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat 3 bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut berjalan.
Untuk wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing dan bentuk usaha tetap dapat mengajukan permohonan pembukuan dalam bahasa Inggris dengan satuan mata uang dolar AS kepada kepala Kanwil DJP tempat wajib pajak terdaftar.
Layanan pengajuan permohonan tersebut dapat dilakukan juga melalui Kring Pajak 1500200 dan harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan memakai bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS tersebut dimulai.
Selanjutnya, wajib pajak badan tertentu dan wajib pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah dapat mengajukan permohonan pembukuan dalam bahasa Inggris dengan satuan mata uang dolar AS secara manual kepada kepala Kanwil DJP terdaftar.
Tambahan informasi, wajib pajak yang telah mendapatkan izin, wajib menyelenggarakan pembukuan tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 tahun pajak setelah nomor administrasi pemberitahuan atau keputusan diterbitkan. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.