ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pada prinsipnya harus melakukan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah. Namun, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. 24/2020, wajib pajak bisa menggunakan bahasa Inggris.

Jika ingin menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan terlebih dahulu. Saat ini, pemberitahuan tersebut bisa dilakukan melalui layanan Kring Pajak 1500200.

“Sekarang layanan ini dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 yaitu pemberitahuan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang rupiah,” kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia melalui media sosial, dikutip pada Minggu (6/10/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dengan mengajukan pemberitahuan, wajib pajak bisa melakukan pembukuan dengan bahasa Inggris, tetapi tetap menggunakan satuan mata uang rupiah atau melakukan pembukuan dengan bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang dolar AS.

Wajib pajak yang ingin melakukan pembukuan dalam bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang rupiah cukup menyampaikan pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak terdaftar atau sekarang dapat juga dilakukan melalui layanan Kring Pajak 1500200.

Untuk wajib pajak dalam rangka kontrak karya, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama, dan wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi (KSO), yang ingin melakukan pembukuan dengan bahasa Inggris dengan satuan mata uang dolar AS harus menyampaikan pemberitahuan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pemberitahuan harus disampaikan kepada kepada kepala kantor pelayanan pajak terdaftar atau melalui layanan Kring Pajak 1500200.

Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat 3 bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut berjalan.

Untuk wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing dan bentuk usaha tetap dapat mengajukan permohonan pembukuan dalam bahasa Inggris dengan satuan mata uang dolar AS kepada kepala Kanwil DJP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Layanan pengajuan permohonan tersebut dapat dilakukan juga melalui Kring Pajak 1500200 dan harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan memakai bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS tersebut dimulai.

Selanjutnya, wajib pajak badan tertentu dan wajib pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah dapat mengajukan permohonan pembukuan dalam bahasa Inggris dengan satuan mata uang dolar AS secara manual kepada kepala Kanwil DJP terdaftar.

Tambahan informasi, wajib pajak yang telah mendapatkan izin, wajib menyelenggarakan pembukuan tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 tahun pajak setelah nomor administrasi pemberitahuan atau keputusan diterbitkan. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP