PRANCIS

Biaya Penanganan Pandemi Ditaksir Rp7.416 Triliun Hingga 2022

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 April 2021 | 09:01 WIB
Biaya Penanganan Pandemi Ditaksir Rp7.416 Triliun Hingga 2022

Seorang perempuan membawa masker berjalan di depan Menara Eiffel di Paris, Prancis, beberapa waktu lalu. Pemerintah Prancis mengalkulasi kebutuhan anggaran untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 hingga 2022 dan memperkirakan biaya penanganan pandemi Covid-19 mencapai €424 miliar atau Rp7.416 triliun. (Foto: Sarah Meyssonnier/REUTERS/usnews.com)

PARIS, DDTCNews - Pemerintah Prancis mengalkulasi kebutuhan anggaran untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 hingga tahun fiskal 2022 dan memperkirakan biaya penanganan pandemi Covid-19 mencapai sekitar €424 miliar atau setara Rp7.416 triliun.

Pagu anggaran tersebut digunakan untuk seluruh bidang yang berkaitan dengan upaya pemerintah mengatasi dampak krisis kesehatan pada semua bidang.

"Biaya pandemi termasuk penggunaan uang bagi subsidi gaji pekerja dan memberikan bantuan kepada perusahaan yang berjuang mempertahankan usaha selama krisis," tulis keterangan Kemenkeu dikutip Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Otoritas fiskal menyebutkan sampai dengan kuartal I/2021 pemerintah telah menambah utang dalam skala besar. Dana tersebut digunakan dalam upaya menjaga perekonomian nasional tetap bertahan selama periode lockdown.

Pada periode tersebut pemerintah menerapkan kebijakan karantina wilayah secara parsial dan memberlakukan jam malam. Tempat usaha seperti bar, restoran dan lokasi wisata juga dilarang beroperasi untuk mencegah penyebaran virus.

Akibatnya, tingkat utang pemerintah tembus 118% dari produk domestik bruto (PDB) sampai tahun fiskal 2021. Sementara itu, defisit anggaran melebar hingga 9% dari PDB atau memecahkan rekor sejak Perang Dunia II.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Sementara itu, Menteri Perbendaharaan Oliver Dussopt mengatakan pandemi Covid-19 membuat pemerintah mempunyai tugas berat mengembalikan dana penanggulangan pandemi.

Setidaknya dalam 3 tahun ke depan pemerintah wajib mengganti belanja Covid-19 sekitar setengah triliun tersebut. Tambahan beban pemerintah itu termasuk dalam pos belanja tambahan. Untuk mencapai kebutuhan anggaran tersebut penurunan penerimaan pajak wajib ditekan pemerintah.

Tahun lalu, pendapatan pajak tergerus hingga €158 miliar. Angka tersebut diproyeksikan meningkat menjadi €171 miliar pada 2021 karena pandemi yang belum mereda.

Pembalikan tren baru diprediksi baru terjadi pada 2022 dengan pendapatan pajak yang hanya tergerus €96 miliar. "Angka [kontraksi pendapatan pajak] turun kembali menjadi €96 miliar pada 2022," kata Dussopt seperti dilansir thelocal.fr. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?