PENGAMPUNAN PAJAK

BI Dukung Pelaksanaan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Juli 2016 | 15:02 WIB
BI Dukung Pelaksanaan Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews —Bank Indonesia (BI) mendeklarasikan dukungannya terhadap pelaksanaan tax amnesty dengan terus melakukan pendalaman pasar keuangan melalui beberapa strategi yang diniliai mampu memberikan kontribusi positif.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menilai kebijakan tax amnesty berpotensi menambah likuiditas perekonomian nasional yang selanjutnya bisa dialokasikan pada kegiatan ekonomi produktif di dalam negeri.

“BI juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak termasuk repatriasi dana bisa bermanfaat bagi perekonomian nasional,” jelas Tirta dalam keterangan resmi seperti dilansir laman Bank Indonesia, Kamis (21/7).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Rencananya BI akan menambah produk investasi dan lindung nilai (hedging) di pasar keuangan. Selain itu, BI akan memperkuat strategi pengelolaan moneter dan mendorong sektor rill untuk mengoptimalkan dana repatriasi.

Tirta menambahkan BI berharap tax amnesty bisa meningkatkan kemampuan fiskal pemerintah guna membiayai program-program pembangunan negara.

Sebagai informasi tambahan, BI memutuskan untuk tidak menurunkan suku bunga acuan di tengah situasi ekonomi seperti sekarang di mana inflasi rendah, nilai tukar rupiah stabil dan arus modal yang masuk cukup deras.

Baca Juga:
Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Kamis (21/7) sepakat mempertahankan BI rate sebesar 6,5% dengan suku bunga deposit facility 7%. BI juga mempertahankan BI 7-days reverse repo rate sebesar 5,25%.

Keputusan tersebut sejalan dengan rencana reformulasi suku bunga acuan yang akan mulai berlaku 19 Agustus 2016. Kendati demikian, BI menilai stabilitas makroekonomi tetap terjaga. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Rabu, 18 September 2024 | 15:31 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi