PENGAMPUNAN PAJAK

BI Dukung Pelaksanaan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Juli 2016 | 15:02 WIB
BI Dukung Pelaksanaan Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews —Bank Indonesia (BI) mendeklarasikan dukungannya terhadap pelaksanaan tax amnesty dengan terus melakukan pendalaman pasar keuangan melalui beberapa strategi yang diniliai mampu memberikan kontribusi positif.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menilai kebijakan tax amnesty berpotensi menambah likuiditas perekonomian nasional yang selanjutnya bisa dialokasikan pada kegiatan ekonomi produktif di dalam negeri.

“BI juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak termasuk repatriasi dana bisa bermanfaat bagi perekonomian nasional,” jelas Tirta dalam keterangan resmi seperti dilansir laman Bank Indonesia, Kamis (21/7).

Baca Juga:
Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024

Rencananya BI akan menambah produk investasi dan lindung nilai (hedging) di pasar keuangan. Selain itu, BI akan memperkuat strategi pengelolaan moneter dan mendorong sektor rill untuk mengoptimalkan dana repatriasi.

Tirta menambahkan BI berharap tax amnesty bisa meningkatkan kemampuan fiskal pemerintah guna membiayai program-program pembangunan negara.

Sebagai informasi tambahan, BI memutuskan untuk tidak menurunkan suku bunga acuan di tengah situasi ekonomi seperti sekarang di mana inflasi rendah, nilai tukar rupiah stabil dan arus modal yang masuk cukup deras.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Kamis (21/7) sepakat mempertahankan BI rate sebesar 6,5% dengan suku bunga deposit facility 7%. BI juga mempertahankan BI 7-days reverse repo rate sebesar 5,25%.

Keputusan tersebut sejalan dengan rencana reformulasi suku bunga acuan yang akan mulai berlaku 19 Agustus 2016. Kendati demikian, BI menilai stabilitas makroekonomi tetap terjaga. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan