KOTA BANDAR LAMPUNG

Berupaya Kurangi Setoran, Hotel & Restoran Matikan Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Agustus 2018 | 17:35 WIB
Berupaya Kurangi Setoran, Hotel & Restoran Matikan Tapping Box

ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung mengungkap upaya penghindaran pajak dari sektor perhotelan dan restoran.

Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan beberapa hotel dan restoran didapati mematikantapping box pada jam-jam sibuk. Langkah ini pada gilirannya akan membuat setoran pajak lebih sedikit.

“Mereka sengaja mematikan alat perekam transaksi (tapping box) pada jam-jam sibuk agar tidak bisa terdeteksi. Karenanya, praktik itu membuat setoran pajak jadi lebih sedikit dibandingkan yang seharusnya,” ujarnya, Senin (20/8/2018).

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Kendati demikian, Yanwardi masihbelum bisa memastikan penyebab penyelenggara hotel maupun restoran mematikan alat tapping box. Namun, kabarnya alat itu sering dimatikan pada jam-jam sibuk.

BPPRD, sambungnya, dapat dengan mudah menentukan wajib pajak yang masih berbuat curang walaupun alat tersebut sudah dipasang. Pasalnya, hingga saat ini baru 10 unit tapping box yang baru di pasang di hotel dan restoran.

Terlebih, 3 tapping box yang kerap mati berasal dari rumah dan restoran tersebut. Padahal pemasangan alattapping box dilakukan untuk mengurangi kecurangan pemiliki restoran dan hotel dalam hal penyetoran pajak.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

“Kami bisa mendapat data lebih akurat dan real time, karena alat tapping box merekam seluruh transaksi yang terjadi dan bisa menentukan nilai pajak yang tepat. Alat ini pun telah terintegrasi dengan sistem kami,” paparnya.

Untuk menghindari terjadinya kecurangan ke depannya, dia mengimbau pemilik hotel dan restoran agar tetap patuh pada aturan. Bagi wajib pajak yang tetap mematikan alat tapping box, BPPRD tidak segan mengambil langkah tegas.

“Kami ingatkan kepada para pengusaha agar tidak bermain-main soal pajak, karena bisa berujung ke jalur hukum dan pidana,” katanya melansir lampungpro.com.

Sebagai informasi, penerimaan pajak restoran hingga saat ini sudah mencapai Rp34,2 miliar atau 57% dari target yang dipatok sebesar Rp60 miliar. Sementara, penerimaan pajak hotel tercapai Rp26,4 miliar atau 62% dari target Rp42 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan