KOTA BANDAR LAMPUNG

Berupaya Kurangi Setoran, Hotel & Restoran Matikan Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Agustus 2018 | 17:35 WIB
Berupaya Kurangi Setoran, Hotel & Restoran Matikan Tapping Box

ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung mengungkap upaya penghindaran pajak dari sektor perhotelan dan restoran.

Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan beberapa hotel dan restoran didapati mematikantapping box pada jam-jam sibuk. Langkah ini pada gilirannya akan membuat setoran pajak lebih sedikit.

“Mereka sengaja mematikan alat perekam transaksi (tapping box) pada jam-jam sibuk agar tidak bisa terdeteksi. Karenanya, praktik itu membuat setoran pajak jadi lebih sedikit dibandingkan yang seharusnya,” ujarnya, Senin (20/8/2018).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kendati demikian, Yanwardi masihbelum bisa memastikan penyebab penyelenggara hotel maupun restoran mematikan alat tapping box. Namun, kabarnya alat itu sering dimatikan pada jam-jam sibuk.

BPPRD, sambungnya, dapat dengan mudah menentukan wajib pajak yang masih berbuat curang walaupun alat tersebut sudah dipasang. Pasalnya, hingga saat ini baru 10 unit tapping box yang baru di pasang di hotel dan restoran.

Terlebih, 3 tapping box yang kerap mati berasal dari rumah dan restoran tersebut. Padahal pemasangan alattapping box dilakukan untuk mengurangi kecurangan pemiliki restoran dan hotel dalam hal penyetoran pajak.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

“Kami bisa mendapat data lebih akurat dan real time, karena alat tapping box merekam seluruh transaksi yang terjadi dan bisa menentukan nilai pajak yang tepat. Alat ini pun telah terintegrasi dengan sistem kami,” paparnya.

Untuk menghindari terjadinya kecurangan ke depannya, dia mengimbau pemilik hotel dan restoran agar tetap patuh pada aturan. Bagi wajib pajak yang tetap mematikan alat tapping box, BPPRD tidak segan mengambil langkah tegas.

“Kami ingatkan kepada para pengusaha agar tidak bermain-main soal pajak, karena bisa berujung ke jalur hukum dan pidana,” katanya melansir lampungpro.com.

Sebagai informasi, penerimaan pajak restoran hingga saat ini sudah mencapai Rp34,2 miliar atau 57% dari target yang dipatok sebesar Rp60 miliar. Sementara, penerimaan pajak hotel tercapai Rp26,4 miliar atau 62% dari target Rp42 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN