KEBIJAKAN FISKAL

Berniat Publikasikan Artikel di Jurnal BPPK Kemenkeu? Lihat Info Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 15:08 WIB
Berniat Publikasikan Artikel di Jurnal BPPK Kemenkeu? Lihat Info Ini

Ilustrasi tampilan depan salah satu Jurnal BPPK. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan membuka seleksi artikel hasil kajian/penelitian di bidang ekonomi dan keuangan negara, termasuk perpajakan. Artikel ilmiah akan dipublikasikan dalam Jurnal BPPK.

Melalui Pengumuman No. PENG-1/PP.1/2019, BPPK Kemenkeu menggelar Call for Papers Jurnal BPPK Volume 12 No.1/2019. Jurnal BPPK merupakan publikasi ilmiah yang berisi tulisan yang diangkat dari hasil penelitian, pengembangan, kajian, dan pemikiran di bidang ekonomi dan keuangan negara.

Dengan kode p-ISSN 2085-3785 dan e-ISSN 2615-7780, Jurnal BPPK terbit pertama kali pada 2010 dengan masa terbit sekali setahun. Pada 2011, masa terbit ditambah menjadi dua kali setahun. Pengelolaan Jurnal BPPK juga telah bertransformasi secara elektronik (e-journal) pada laman Jurnal BPPK sejak 2017.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

“Jurnal BPPK terbuka untuk umum, praktisi, peneliti, pegawai, dan pemerhati masalah ekonomi dan keuangan negara. Isi hasil penelitian yang diterbitkan pada Jurnal BPPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan resmi BPPK Kemenkeu,” demikian informasi dalam pengumuman tersebut, seperti dikutip pada Selasa (26/2/2019).

Adapun artikel yang dapat dimuat mencakup dua topik besar yakni ekonomi dan keuangan negara. Ada beberapa bidang yang masuk topik keuangan negara yakni akuntansi pemerintahan, perpajakan, kepabeanan dan cukai, piutang lelang, kekayaan negara, pengelolaan utang negara, perimbangan keuangan, perbendaharaan negara, anggaran negara, kebijakan fiskal, dan bidang lainnya.

Pengiriman artikel pada Jurnal BPPK tidak dikenakan biaya alias gratis. Pengiriman artikel dilakukan melalui menu “MAKE A SUBMISSION” pada laman Jurnal BPPK. Seleksi artikel dilakukan dengan metode Double-blind Review dengan melibatkan reviewersesuai dengan bidang keahlian.

Baca Juga:
Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Artikel yang dinyatakan layak akan diterbitkan pada Jurnal BPPK Volume 12 No.1/2019. Penulis yang artikelnya yang lolos seleksi dan terbit pada Jurnal BPPK akan mendapatkan penghargaan sesuai dengan standar biaya di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa langsung mengubungi Sekretariat Jurnal BPPK, Jalan Purnawarman No.99 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telepon (021) 7394666 ext. 2225, fax: (021) 7244328, surel: [email protected]. Anda juga bisa melihat informasi dan ketentuan lebih lanjut di pengumuman dan lampiran pengumuman. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja