DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

DDTC Academy | Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Ilustrasi.

PERUSAHAAN multinasional yang melakukan transaksi afiliasi diwajibkan untuk menyusun transfer pricing documentation (dokumentasi transfer pricing/TP Doc) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dokumentasi penentuan harga transfer perlu disiapkan sebaik mungkin oleh wajib pajak dalam membangun kepercayaan dengan otoritas pajak dan mencegah sengketa. 

Melalui PMK 172/2023, pemerintah Indonesia juga mempertegas penggunaan pendekatan ex-ante dalam penyusunan dokumen lokal (local file) dan dokumen induk (master file) sebagai bagian dari laporan TP Doc.

Pendekatan ex-ante merupakan pendekatan yang digunakan untuk menguji kewajaran harga transfer sebelum atau pada saat terjadinya transaksi, berdasarkan informasi yang tersedia. Jika diterapkan secara konsisten, pendekatan ini dapat memberikan nilai tambah terhadap dokumentasi transfer pricing dan memperkuat posisi wajib pajak bila terdapat pemeriksaan oleh otoritas pajak. 

Walaupun di satu sisi, wajib pajak memerlukan usaha yang lebih besar untuk menggunakan pendekatan ex-ante daripada menggunakan pendekatan ex-post. Tidak hanya itu, wajib pajak harus menghadapi tantangan untuk memastikan penetapan harga sudah sesuai dengan tujuan perpajakan meskipun transaksi afiliasi belum dilakukan. 

Oleh karena itu, penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc) kini menjadi sangat penting. Untuk menyusunnya, para praktisi dan pengusaha perlu memahami dasar-dasar transfer pricing. DDTC Academy mengundang Anda mengikuti pelatihan intensif 'Comprehensive Transfer Pricing' (Batch 30).

Pelatihan ini membantu Anda memahami konsep dasar transfer pricing sebagai langkah awal dalam penyusunan TP Doc. Pelatihan akan dilaksanakan secara online via Zoom Meeting dalam 5 sesi, terdiri dari 4 sesi pemaparan dan 1 sesi ujian akhir, setiap Sabtu mulai 12 Oktober hingga 16 November 2024.

Simak testimoni peserta dari batch sebelumnya:

Spesial untuk batch ini, materi telah disesuaikan dengan peraturan terbaru, yaitu PMK 172/2023, tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Peserta juga akan mempelajari case law terbaru terkait transfer pricing di setiap sesi, memastikan pengetahuan yang relevan dengan situasi terkini.

Materi pada pelatihan ini dirancang dari dasar hingga mahir, dengan pre-course guide berupa materi pendahuluan yang dapat diakses sebelum pelatihan dimulai.

Segera daftarkan diri Anda melalui link berikut: https://academy.ddtc.co.id/intensive_course.

Ada promo spesial untuk pendaftaran grup! Daftar minimal 3 orang dan dapatkan diskon Rp550.000 per orang. Harga menjadi Rp8.000.000 Rp7.450.000 per orang sudah termasuk PPN.

Untuk mendaftar promo grup, hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Minda). 

Selain itu, kami juga akan mengadakan pelatihan SPT PPh Badan 2024 selama dua hari pada 23-24 Oktober 2024. Pelatihan ini merupakan batch kedua setelah batch pertama terjual habis karena tingginya antusiasme.

Proporsi pelatihan ini adalah 60% praktik dan 40% teori, dengan pembahasan dari rekonsiliasi fiskal, ekualisasi SPT, penghitungan kredit pajak dan kurang (lebih) bayar, persiapan perhitungan kertas kerja SPT PPh Badan, hingga update PMK 66/2023 & PMK 72/2023.

Cek info selengkapnya di sini untuk pendaftaran pelatihan SPT PPh Badan 2024. Segera daftar, sebelum kehabisan! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP