DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

DDTC Academy | Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Ilustrasi.

PERUSAHAAN multinasional yang melakukan transaksi afiliasi diwajibkan untuk menyusun transfer pricing documentation (dokumentasi transfer pricing/TP Doc) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dokumentasi penentuan harga transfer perlu disiapkan sebaik mungkin oleh wajib pajak dalam membangun kepercayaan dengan otoritas pajak dan mencegah sengketa. 

Melalui PMK 172/2023, pemerintah Indonesia juga mempertegas penggunaan pendekatan ex-ante dalam penyusunan dokumen lokal (local file) dan dokumen induk (master file) sebagai bagian dari laporan TP Doc.

Pendekatan ex-ante merupakan pendekatan yang digunakan untuk menguji kewajaran harga transfer sebelum atau pada saat terjadinya transaksi, berdasarkan informasi yang tersedia. Jika diterapkan secara konsisten, pendekatan ini dapat memberikan nilai tambah terhadap dokumentasi transfer pricing dan memperkuat posisi wajib pajak bila terdapat pemeriksaan oleh otoritas pajak. 

Walaupun di satu sisi, wajib pajak memerlukan usaha yang lebih besar untuk menggunakan pendekatan ex-ante daripada menggunakan pendekatan ex-post. Tidak hanya itu, wajib pajak harus menghadapi tantangan untuk memastikan penetapan harga sudah sesuai dengan tujuan perpajakan meskipun transaksi afiliasi belum dilakukan. 

Oleh karena itu, penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc) kini menjadi sangat penting. Untuk menyusunnya, para praktisi dan pengusaha perlu memahami dasar-dasar transfer pricing. DDTC Academy mengundang Anda mengikuti pelatihan intensif 'Comprehensive Transfer Pricing' (Batch 30).

Pelatihan ini membantu Anda memahami konsep dasar transfer pricing sebagai langkah awal dalam penyusunan TP Doc. Pelatihan akan dilaksanakan secara online via Zoom Meeting dalam 5 sesi, terdiri dari 4 sesi pemaparan dan 1 sesi ujian akhir, setiap Sabtu mulai 12 Oktober hingga 16 November 2024.

Simak testimoni peserta dari batch sebelumnya:

Spesial untuk batch ini, materi telah disesuaikan dengan peraturan terbaru, yaitu PMK 172/2023, tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Peserta juga akan mempelajari case law terbaru terkait transfer pricing di setiap sesi, memastikan pengetahuan yang relevan dengan situasi terkini.

Materi pada pelatihan ini dirancang dari dasar hingga mahir, dengan pre-course guide berupa materi pendahuluan yang dapat diakses sebelum pelatihan dimulai.

Segera daftarkan diri Anda melalui link berikut: https://academy.ddtc.co.id/intensive_course.

Ada promo spesial untuk pendaftaran grup! Daftar minimal 3 orang dan dapatkan diskon Rp550.000 per orang. Harga menjadi Rp8.000.000 Rp7.450.000 per orang sudah termasuk PPN.

Untuk mendaftar promo grup, hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Minda). 

Selain itu, kami juga akan mengadakan pelatihan SPT PPh Badan 2024 selama dua hari pada 23-24 Oktober 2024. Pelatihan ini merupakan batch kedua setelah batch pertama terjual habis karena tingginya antusiasme.

Proporsi pelatihan ini adalah 60% praktik dan 40% teori, dengan pembahasan dari rekonsiliasi fiskal, ekualisasi SPT, penghitungan kredit pajak dan kurang (lebih) bayar, persiapan perhitungan kertas kerja SPT PPh Badan, hingga update PMK 66/2023 & PMK 72/2023.

Cek info selengkapnya di sini untuk pendaftaran pelatihan SPT PPh Badan 2024. Segera daftar, sebelum kehabisan! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran