DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

DDTC Academy | Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB
Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Practical Course: Strategi Persiapan SPT PPh Badan 2024 (Batch 2).

DALAM rangka menghadapi pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) badan tahun 2024, wajib pajak dihadapkan pada sejumlah tantangan terutama dengan adanya berbagai regulasi perpajakan terbaru yang telah diterapkan. 

Dengan hadirnya PMK 66/2023 tentang perlakukan PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan dan PMK 72/2023 tentang perhitungan penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud, wajib pajak dihadapkan pada tantangan baru dalam mengerjakan SPT PPh badan. 

Wajib pajak badan dalam perhitungan pajaknya, perlu memperhatikan berbagai faktor jenis penghasilan serta biaya dengan cermat. Misalnya, dalam konteks penghasilan orang pribadi, pinjaman khusus kepada karyawan wajib dilaporkan dan diperlakukan sebagai imbalan kerja berupa kenikmatan jika bunga yang dikenakan dinilai lebih rendah dibandingkan bunga yang ditanggung oleh pemberi kerja.

Di sisi lain, menentukan bagian wajar yang dapat diakui sebagai komponen utang atau modal pada perbandingan beban bunga sehubungan dengan debt to equity ratio masih menyulitkan wajib pajak hingga kini. Karenanya, rekonsiliasi fiskal masih menjadi tantangan bagi wajib pajak padahal rekonsiliasi fiskal diperlukan agar hanya penghasilan dan biaya yang diakui secara fiskal yang dimasukkan dalam perhitungan pajak.

Selain itu, wajib pajak juga perlu melakukan ekualisasi atau menyamakan kewajiban perpajakan badan usaha terkait, seperti SPT Masa PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Hal ini penting sebagai persiapan menghadapi surat pemberitahuan atau informasi dari otoritas pajak.

Wajib pajak harus memahami dan mematuhi prosedur pelaporan SPT PPh badan secara tepat dengan menyesuaikan peraturan terbaru guna mengurangi risiko permasalahan perpajakan di masa mendatang, dimana dapat menimbulkan biaya tambahan yang lebih besar untuk menyelesaikan.

Atas ramainya antusias pada pelatihan batch sebelumnya, DDTC Academy kembali mengadakan Practical Course: Strategi Persiapan SPT PPh Badan 2024 (Batch 2) yang  dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada Rabu & Kamis, 23-24 Oktober 2024 pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC Jakarta.

Di batch pertama, kuota kelas terjual habis! Sebanyak 41 orang telah mengikuti pelatihan ini. Mari kita simak pengalaman peserta dari batch sebelumnya:

Jumlah peserta di kelas ini sangat terbatas! 

Oleh karena itu,  segera lakukan pendaftaran pada tautan berikut: https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Proporsi pelatihan ini adalah 60% praktik dan 40% teori, dengan beberapa topik-topik materi sebagai berikut:

  • Identifikasi biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto fiskal (deductible and non-deductible expenses)
  • Rekonsiliasi fiskal
    • Tipe-tipe rekonsiliasi fiskal
    • Teknik-teknik dalam rekonsiliasi fiskal
    • Praktik rekonsiliasi fiskal atas transaksi tertentu:
      • Pencatatan persediaan
      • Penghapusan piutang tak tertagih
      • Penyusutan aset berwujud
      • Amortisasi aset tak berwujud
      • Pembayaran bunga pinjaman sehubungan dengan debt-to-equity ratio
      • Penerimaan dividen
      • Pencatatan dividen terselubung
      • Pencatatan keuntungan/kerugian selisih kurs atas investasi
  • Ekualisasi SPT PPh badan dengan SPT masa PPN, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 26, dan PPh pasal 4 ayat (2)
  • Update ketentuan terbaru:
    • Pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan berdasarkan PMK 66/2023
    • Ketentuan penyusutan dan amortisasi berdasarkan PMK 72/2023
  • Penghitungan kredit pajak, kerugian pajak yang dapat dikompensasi, PPh yang kurang (lebih) bayar, dan sebagainya
  • Persiapan perhitungan kertas kerja SPT PPh Badan
  • Persiapan lampiran, lampiran khusus, dan dokumen tambahan SPT PPh Badan
  • Tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT PPh Badan
  • Pengenalan compliance risk management (CRM) berdasarkan SE-39/PJ/2021
  • Studi kasus

Kelas praktik ini akan dimentori oleh 4 profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak (tax compliance), yaitu.

Seluruh peserta akan mendapatkan modul cetak, sertifikat, pembahasan studi kasus serta tanya jawab interaktif bersama pengajar. Kuota terbatas! segera daftarkan diri Anda dan praktik secara langsung didampingi oleh profesional DDTC.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi Hotline DDTC Academy 0812 8393 5151 (Minda) atau email [email protected] (Minda). 

Spesial, promo harga khusus klien DDTC! Dari harga normal Rp4.000.000 menjadi Rp3.250.000 sudah termasuk PPN. Hubungi Hotline DDTC Academy untuk mendaftar harga klien DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP