UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Opsen pajak daerah akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Artinya, tak lama lagi kebijakan yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daeraeh (HKPD) tersebut berjalan secara nasional dan serentak.

Sesuai dengan ketentuan UU HKPD, skema opsen pajak di antaranya diterapkan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Adapun PKB dan BBNKB ialah salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas: opsen PKB; dan opsen BBNKB,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) UU HKPD, dikutip pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berdasarkan pasal tersebut, opsen merupakan jenis pungutan daerah baru yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Adapun opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Sebagai pungutan tambahan, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak. Adapun dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diopsenkan (pajak induknya).

Kendati didefinisikan sebagai pungutan tambahan, opsen pajak daerah pada dasarnya menggantikan mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak membayar PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, opsen idealnya tidak menambah beban pajak.

Terlebih, pemerintah pusat menurunkan tarif maksimal dari PKB dan BBNKB melalui UU HKPD. Berdasarkan undang-undang sebelumnya, yaitu UU PDRD, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama minimal 1% dan maksimal 2%.

Kini, berdasarkan UU HKPD, tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%. Untuk itu, pemerintah daerah diimbau memperhatikan beban wajib pajak dalam menetapkan tarif PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Apabila opsen telah berlaku, masyarakat akan melihat adanya tambahan kolom baru pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKB). TBPKB biasanya melekat di belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sesuai dengan ketentuan, TBPKB berfungsi sebagai surat setoran pajak daerah (SSPD). Artinya, TBPKB menjadi bukti pelunasan pajak atas kendaraan. Nah, berlakunya opsen akan menambah baris pada TBPKB tersebut. Simak Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Opsen PKB dan opsen BBNKB tersebut nantinya akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB. Dengan demikian, ketika wajib pajak membayar PKB dan/atau BBNKB maka akan sekaligus membayar opsen PKB dan/atau opsen BBNKB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pajak official assessment atau nilai pajak terutangnya ditetapkan oleh kepala daerah. Pemungutan opsen tersebut didasarkan atas nama, NIK, dan alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota.

Secara ringkas, besarnya opsen PKB dan opsen BBNKB dihitung dengan mengalikan PKB/BBNKB terutang dengan tarif opsen PKB/BBNKB. Adapun tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66% dari PKB/BBNKB terutang.

Untuk mempermudah pemahaman, berikut ilustrasi sederhana perhitungan opsen PKB dan opsen BBNKB. Misal, Tuan A di Kota X Provinsi Y membeli mobil baru dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp300.000.000.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berdasarkan peraturan daerah kota A, tarif PKB adalah sebesar 1% dan tarif BBNKB sebesar 8%. Sementara itu, berdasarkan permendagri tentang NJKB, kendaraan tersebut memiliki bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan/pencemaran lingkungan sebesar koefisien 1.

Lantas berapa, total PKB dan opsen PKB serta BBNKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar Tuan A?

PKB Terutang = Tarif PKB x dasar pengenaan pajak (DPP) PKB
= 1% x (NJKB x bobot)
= 1% x (Rp300.000.000 x 1)
= Rp3.000.000

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Opsen PKB = Tarif Opsen x DPP opsen PKB
= 66% x PKB Terutang
= 66% x Rp3.000.000
= Rp1.980.000
Total PKB dan Opsen PKB yang dibayarkan Tuan A adalah sebesar Rp4.980.000

BBNKB Terutang = Tarif BBNKB x DPP BBNKB
= 8% x NJKB
= 8% x Rp300.000.000
= Rp24.000.000

Opsen BBNKB = Tarif Opsen BBNKB x DPP Opsen BBNKB
= 66% x BBNKB Terutang
= 66% x Rp24.000.000
= Rp15.840.000
Total BBNKB dan opsen BBNKB yang dibayarkan Tuan A adalah sebesar Rp39.840.000


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?