UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Opsen pajak daerah akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Artinya, tak lama lagi kebijakan yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daeraeh (HKPD) tersebut berjalan secara nasional dan serentak.

Sesuai dengan ketentuan UU HKPD, skema opsen pajak di antaranya diterapkan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Adapun PKB dan BBNKB ialah salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas: opsen PKB; dan opsen BBNKB,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) UU HKPD, dikutip pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Berdasarkan pasal tersebut, opsen merupakan jenis pungutan daerah baru yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Adapun opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Sebagai pungutan tambahan, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak. Adapun dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diopsenkan (pajak induknya).

Kendati didefinisikan sebagai pungutan tambahan, opsen pajak daerah pada dasarnya menggantikan mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak membayar PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, opsen idealnya tidak menambah beban pajak.

Terlebih, pemerintah pusat menurunkan tarif maksimal dari PKB dan BBNKB melalui UU HKPD. Berdasarkan undang-undang sebelumnya, yaitu UU PDRD, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama minimal 1% dan maksimal 2%.

Kini, berdasarkan UU HKPD, tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%. Untuk itu, pemerintah daerah diimbau memperhatikan beban wajib pajak dalam menetapkan tarif PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Apabila opsen telah berlaku, masyarakat akan melihat adanya tambahan kolom baru pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKB). TBPKB biasanya melekat di belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sesuai dengan ketentuan, TBPKB berfungsi sebagai surat setoran pajak daerah (SSPD). Artinya, TBPKB menjadi bukti pelunasan pajak atas kendaraan. Nah, berlakunya opsen akan menambah baris pada TBPKB tersebut. Simak Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Opsen PKB dan opsen BBNKB tersebut nantinya akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB. Dengan demikian, ketika wajib pajak membayar PKB dan/atau BBNKB maka akan sekaligus membayar opsen PKB dan/atau opsen BBNKB.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pajak official assessment atau nilai pajak terutangnya ditetapkan oleh kepala daerah. Pemungutan opsen tersebut didasarkan atas nama, NIK, dan alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota.

Secara ringkas, besarnya opsen PKB dan opsen BBNKB dihitung dengan mengalikan PKB/BBNKB terutang dengan tarif opsen PKB/BBNKB. Adapun tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66% dari PKB/BBNKB terutang.

Untuk mempermudah pemahaman, berikut ilustrasi sederhana perhitungan opsen PKB dan opsen BBNKB. Misal, Tuan A di Kota X Provinsi Y membeli mobil baru dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp300.000.000.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Berdasarkan peraturan daerah kota A, tarif PKB adalah sebesar 1% dan tarif BBNKB sebesar 8%. Sementara itu, berdasarkan permendagri tentang NJKB, kendaraan tersebut memiliki bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan/pencemaran lingkungan sebesar koefisien 1.

Lantas berapa, total PKB dan opsen PKB serta BBNKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar Tuan A?

PKB Terutang = Tarif PKB x dasar pengenaan pajak (DPP) PKB
= 1% x (NJKB x bobot)
= 1% x (Rp300.000.000 x 1)
= Rp3.000.000

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Opsen PKB = Tarif Opsen x DPP opsen PKB
= 66% x PKB Terutang
= 66% x Rp3.000.000
= Rp1.980.000
Total PKB dan Opsen PKB yang dibayarkan Tuan A adalah sebesar Rp4.980.000

BBNKB Terutang = Tarif BBNKB x DPP BBNKB
= 8% x NJKB
= 8% x Rp300.000.000
= Rp24.000.000

Opsen BBNKB = Tarif Opsen BBNKB x DPP Opsen BBNKB
= 66% x BBNKB Terutang
= 66% x Rp24.000.000
= Rp15.840.000
Total BBNKB dan opsen BBNKB yang dibayarkan Tuan A adalah sebesar Rp39.840.000


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP