AKUNTABILITAS KEUANGAN

Beri Pendapat Soal JKN dan Otsus Papua, BPK Minta Tanggapan Pemerintah

Muhamad Wildan | Minggu, 04 April 2021 | 13:01 WIB
Beri Pendapat Soal JKN dan Otsus Papua, BPK Minta Tanggapan Pemerintah

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (Foto: Twitter BPK)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah segera merespons 2 pendapat BPK atas jaminan kesehatan nasional (JKN) dan dana otsus Papua dan Papua Barat.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan 2 pendapat yang telah disampaikan kepada presiden sejak 18 Januari 2021 menekankan perlunya langkah lanjutan untuk memperbaiki tata kelola JKN dan dana otsus.

"Pendapat BPK ini memiliki arti penting, karena BPK bukan saja menjalankan peran oversight, tetapi juga berupaya memberikan nilai dan manfaat lebih bagi para pemangku kepentingan melalui peran insight dan foresight," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dikutip Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Agung mengatakan salah satu peran BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik adalah melalui pemberian pendapatan. Dengan semangat tersebut, pendapat atas JKN dan dana otsus diberikan.

BPK merasa perlu memberikan pendapat mengingat hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih ada permasalah mendasar yang terus berulang secara bertahun-tahun. Agar masalah selesai, pemerintah perlu mengeluarkan langkah strategis yang melibatkan banyak kementerian dan pemda.

"Pendapat BPK ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut secara tepat, terstruktur, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Agung.

Baca Juga:
DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Dalam pendapatnya, BPK mencatat program JKN masih dihantui oleh banyak masalah mulai dari masalah kepesertaan, pelayanan, hingga pendanaan. Masalah-masalah tersebut dinilai tak kunjung selesai.

Beberapa masalah yang terjadi contohnya antara lain database JKN yang belum terintegrasi dengan database kementerian, pemberian layanan kesehatan yang belum optimal, hingga kurangnya optimalnya BPJS Kesehatan dalam mengumpulkan iuran dari peserta JKN.

Penyaluran dana otsus kepada Papua dan Papua Barat juga memiliki masalah dalam aspek regulasi, kelembagaan, hingga SDM. Dari sisi regulasi, UU Otsus tidak mengamanatkan adanya grand design pembangunan Papua sehingga implementasinya tidak sejalan dengan semangat UU tersebut.

Dari sisi SDM, kapasitas SDM pada di daerah masih belum memadai dan berdampak pada perencanaan dan alokasi dana otsus. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana otsus masih belum akuntabel dan pengawasannya tidak optimal. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII