AKUNTABILITAS KEUANGAN

Beri Pendapat Soal JKN dan Otsus Papua, BPK Minta Tanggapan Pemerintah

Muhamad Wildan | Minggu, 04 April 2021 | 13:01 WIB
Beri Pendapat Soal JKN dan Otsus Papua, BPK Minta Tanggapan Pemerintah

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (Foto: Twitter BPK)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah segera merespons 2 pendapat BPK atas jaminan kesehatan nasional (JKN) dan dana otsus Papua dan Papua Barat.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan 2 pendapat yang telah disampaikan kepada presiden sejak 18 Januari 2021 menekankan perlunya langkah lanjutan untuk memperbaiki tata kelola JKN dan dana otsus.

"Pendapat BPK ini memiliki arti penting, karena BPK bukan saja menjalankan peran oversight, tetapi juga berupaya memberikan nilai dan manfaat lebih bagi para pemangku kepentingan melalui peran insight dan foresight," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dikutip Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Agung mengatakan salah satu peran BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik adalah melalui pemberian pendapatan. Dengan semangat tersebut, pendapat atas JKN dan dana otsus diberikan.

BPK merasa perlu memberikan pendapat mengingat hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih ada permasalah mendasar yang terus berulang secara bertahun-tahun. Agar masalah selesai, pemerintah perlu mengeluarkan langkah strategis yang melibatkan banyak kementerian dan pemda.

"Pendapat BPK ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut secara tepat, terstruktur, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Agung.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Dalam pendapatnya, BPK mencatat program JKN masih dihantui oleh banyak masalah mulai dari masalah kepesertaan, pelayanan, hingga pendanaan. Masalah-masalah tersebut dinilai tak kunjung selesai.

Beberapa masalah yang terjadi contohnya antara lain database JKN yang belum terintegrasi dengan database kementerian, pemberian layanan kesehatan yang belum optimal, hingga kurangnya optimalnya BPJS Kesehatan dalam mengumpulkan iuran dari peserta JKN.

Penyaluran dana otsus kepada Papua dan Papua Barat juga memiliki masalah dalam aspek regulasi, kelembagaan, hingga SDM. Dari sisi regulasi, UU Otsus tidak mengamanatkan adanya grand design pembangunan Papua sehingga implementasinya tidak sejalan dengan semangat UU tersebut.

Dari sisi SDM, kapasitas SDM pada di daerah masih belum memadai dan berdampak pada perencanaan dan alokasi dana otsus. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana otsus masih belum akuntabel dan pengawasannya tidak optimal. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan