PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Deretan permukiman penduduk di kawasan Cideng, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi berpenghasilan rendah di Jakarta dapat mengajukan pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 16/2024.

Berdasarkan pergub tersebut, orang pribadi berpenghasilan rendah bisa memperoleh pengurangan PBB-P2 hingga maksimal 100% dari jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Pengurangan pokok diberikan kepada ... wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi,” bunyi Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) pergub tersebut, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pengurangan tersebut dapat diberikan untuk PBB-P2 pada tahun berjalan alias tagihan PBB-P2 pada 2024. Selain itu, pengurangan pokok PBB-P2 juga bisa diberikan atas tunggakan PBB-P2 paling lama untuk tahun pajak 2020.

Guna memperoleh pengurangan tersebut, orang pribadi harus mengajukan permohonan. Permohonan ini tidak mensyaratkan bebas tunggakan pajak daerah. Namun, ada 3 kriteria yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2.

Pertama, wajib pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok. Kedua, wajib pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ketiga, wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok. Ringkasnya, seseorang harus memastikan tagihan PBB-P2 yang diajukan pengurangan belum dibayar, belum dimohongan jenis fasilitas lain, serta sedang tidak diajukan keberatan.

Apabila orang pribadi berpenghasilan rendah memenuhi 3 kriteria tersebut maka dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2. Permohonan itu diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Setiap permohonan berlaku untuk 1 SPPT. Dengan demikian, apabila seseorang ingin mengajukan pengurangan PBB-P2 untuk SPPT pada 2024 dan 2023 maka perlu mengajukan 2 permohonan yang berbeda.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain itu, permohonan tersebut harus diajukan oleh orang yang namanya tercantum dalam SPPT. Dalam hal permohonan pengurangan diajukan oleh orang lain maka harus dilampiri dengan surat kuasa.

Adapun permohonan pengurangan PBB-P2 harus dilampiri dengan 3 berkas. Pertama, KTP pemohon dan/atau KTP penerima kuasa. Kedua, surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan wajib pajak berpenghasilan rendah. Ketiga, tagihan listrik, air, telepon atau dokumen yang sejenis.

Dokumen-dokumen tersebut harus diunggah dalam bentuk hasil pindai atau foto. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu menyampaikan berkas fisik, kecuali diminta oleh petugas dalam rangka proses penelitian.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Atas permohonan yang diajukan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan penelitian material serta penelitian lapangan apabila diperlukan. Selanjutnya, Bapenda akan memberikan hasil keputusannya maksimal 6 bulan setelah permohonan diterima.

Keputusan tersebut dapat berupa dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau ditolak. Adapun keputusan atas permohonan pengurangan pokok PBB-P2 ini diberikan secara elektronik serta dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra