ULANG TAHUN BPKP

Beredar Surat Tawaran Kerja Sama Partisipasi, Ini Penegasan BPKP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 13:18 WIB
Beredar Surat Tawaran Kerja Sama Partisipasi, Ini Penegasan BPKP

Kantor BPKP (Ilustrasi).

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan agar semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, BUMN, BUMD, dan masyarakat berhati-hati dengan beredarnya surat permintaan partisipasi perayaan HUT BPKP ke-37.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Syaifudin Tagamal mengatakan BPKP selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden berkomitmen penuh dalam menjaga integritas lembaga.

“HUT BPKP 30 Mei selalu dirayakan dengan swadaya dan partisipasi pegawai. Kami tidak meminta atau bekerja sama dengan pihak tertentu untuk merayakan peringatan HUT BPKP, serta meminta dana untuk penyelenggaraan HUT BPKP,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Syaifuddin menambahkan kepada seluruh mitra kerja BPKP, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun BUMN/D, dan masyarakat luas diimbau untuk berhati-hati apabila ada tawaran terkait dengan perayaan HUT BPKP maupun ucapan selamat dengan meminta sejumlah dana.

Apabila ada keraguan atas hal di atas, sambungnya, mitra kerja dan masyarakat dapat menghubungi atau melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, di Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta, 13120.

“Masyarakat juga dapat menghubungi melalui (021) 85910031 ext. 0102 atau (021) 8584985; Faks (021) 85910030; e-mail: [email protected]; layanan informasi www.bpkp.go.id; media sosial resmi BPKP Instagram: @bpkp_id; Twitter: @bpkpgoid; Facebook: @BPKPgoid,” katanya.

Baca Juga:
BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Terkait dengan pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home), ia menambahkan, BPKP telah melaksanakan kegiatan tersebut dan menunda atau menjadwalkan ulang kegiatan pemeriksaan. Namun, di seluruh Indonesia, tetap ada sebagian pegawai yang berkantor.

Mengenai kegiatan tatap muka belajar-mengajar di Pusat Pendidikan dan Latihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP, juga telah dihentikan dengan menjadwalkan ulang kegiatan pembelajaran melalui Surat Edaran Kepala Pusat Pusdiklatwas Nomor 535/DL/I/2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Minggu, 24 September 2023 | 17:30 WIB PMK 94/2023

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN